Jakarta – Jagat media sosial dalam beberapa pekan terakhir ini dihebohkan oleh narasi viral yang menyebutkan bahwa pemerintah resmi melarang mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 Cubic Centimeter (cc) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Informasi ini langsung memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan roda empat di tanah air.

Banyak unggahan video di platform digital mengklaim bahwa kebijakan ketat tersebut sudah mulai diberlakukan secara serentak di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Mengingat kategori mesin 1.400 cc ke atas dihuni oleh deretan mobil keluarga (Multi Purpose Vehicle/MPV) dan SUV perkotaan yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masyarakat kelas menengah.

Lantas, bagaimana fakta yang sebenarnya di lapangan? Apakah kabar tersebut murni kebijakan yang sudah sah atau justru sekadar disinformasi yang telanjur menyebar luas?

ADVERTISEMENT

Cek Fakta: Wacana Regulasi Memang Ada, tapi Tanggal Pemberlakuan Belum Jelas

Berdasarkan penelusuran fakta dan klarifikasi resmi dari pihak terkait, masyarakat khususnya para pemilik mobil diimbau untuk tidak panik.

Narasi viral yang menyatakan bahwa larangan bagi mobil 1.400 cc ke atas sudah diketuk palu dan berlaku saat ini adalah tidak benar atau hoaks.

ADVERTISEMENT

Pihak PT Pertamina Patra Niaga telah menegaskan bahwa hingga detik ini, mereka belum menerima instruksi tertulis ataupun payung hukum final dari pemerintah selaku regulator—dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas—untuk menerapkan pemblokiran atau pembatasan tipe mesin tersebut di lapangan.

Hingga kini, pelayanan pengisian Pertalite di SPBU terpantau masih berjalan normal seperti biasa.

Meski demikian, wacana regulasi tentang pembatasan isi BBM pertalite memang benar ada, namun belum disahkan.

Pemerintah hingga kini masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

ADVERTISEMENT

Dalam draf revisi aturan tersebut, pembatasan berdasarkan kapasitas kubikasi mesin (salah satunya di atas 1.400 cc untuk mobil) memang menjadi opsi utama yang dipertimbangkan agar subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa tepat sasaran.

Daftar Mobil Populer yang Masuk dalam Wacana Pembatasan

Meskipun aturan ini belum resmi diimplementasikan dan belum mengikat di hukum, tidak ada salahnya bagi pemilik kendaraan untuk mencermati spesifikasi teknis kendaraan harian mereka.

Jika revisi Perpres 191/2014 tersebut nantinya resmi disahkan oleh pemerintah tanpa ada perubahan pasal di masa mendatang.

Berikut adalah proyeksi deretan mobil sejuta umat yang berpotensi tidak bisa lagi mengonsumsi Pertalite:

Kategori MPV Keluarga: Toyota Avanza (khusus varian mesin 1.5L), Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Honda Mobilio.

Kategori SUV & Crossover: Honda HR-V (varian 1.5L dan Turbo), Hyundai Creta, Wuling Almaz, Daihatsu Terios, dan Toyota Rush.

Kategori Sedan & Hatchback: Honda Civic, Toyota Altis, Mazda 3, serta berbagai varian mobil premium lainnya.

Sebaliknya, kelompok kendaraan yang dipastikan tetap aman dan berhak menikmati BBM bersubsidi ini adalah mobil-mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Contoh utamanya adalah kelas Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Daihatsu Ayla.

Realitas di Lapangan: Pengetatan QR Code MyPertamina untuk Subsidi Tepat

Secara realistis, langkah nyata yang sedang gencar dilakukan oleh Pertamina di berbagai daerah saat ini bukanlah pelarangan tipe mobil tertentu, melainkan perluasan dan pengetatan pendaftaran QR Code MyPertamina melalui program Subsidi Tepat.

Langkah digitalisasi ini disiapkan sebagai infrastruktur penunjang yang sifatnya wajib bagi seluruh pengguna kendaraan roda empat yang ingin membeli Pertalite.

Tujuannya sangat jelas, ketika pemerintah pusat nantinya resmi mengetuk palu regulasi pembatasan berdasarkan cc mesin, sistem digital di setiap nosel SPBU sudah siap menyaring kendaraan mana yang berhak dan mana yang harus bermigrasi ke BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, selalu menyaring informasi secara bijak dari sumber terpercaya, dan segera mendaftarkan kendaraannya secara resmi agar aktivitas mobilitas harian tidak terganggu di kemudian hari.***

Editor: Salman