Jakarta – Wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik. Isu yang berkembang menyebutkan kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital setelah muncul informasi mengenai rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Kebijakan itu disebut bertujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran.
Jika aturan tersebut diterapkan, sejumlah mobil yang selama ini banyak digunakan masyarakat diperkirakan tidak lagi dapat mengakses Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Beberapa kendaraan yang disebut terdampak antara lain Toyota Avanza varian 1.500 cc, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Rush, hingga Toyota Kijang Innova Zenix. Selain itu, sejumlah SUV, crossover, dan sedan bermesin di atas 1.400 cc juga disebut masuk dalam kategori pembatasan.
Dalam skema yang beredar, pengawasan pembelian BBM akan dilakukan secara digital melalui aplikasi MyPertamina. Pengguna kendaraan diwajibkan melakukan pemindaian QR Code sebelum melakukan pengisian BBM di SPBU.
Sistem tersebut nantinya dikabarkan terhubung langsung dengan data spesifikasi kendaraan. Apabila kapasitas mesin terdeteksi melebihi batas yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menolak transaksi pembelian Pertalite.
Dengan mekanisme itu, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria disebut hanya dapat membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Green yang memiliki harga lebih tinggi dibanding Pertalite.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan keluarga yang selama ini masih mengandalkan BBM subsidi untuk aktivitas harian.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pembatasan tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun PT Pertamina (Persero) juga belum menerbitkan aturan tertulis mengenai daftar kendaraan yang dilarang membeli Pertalite mulai Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero) belum menerbitkan regulasi tertulis maupun daftar final mengenai kendaraan apa saja yang resmi dilarang membeli Pertalite per 1 Juni 2026.
Pemerintah disebut masih membahas mekanisme serta payung hukum yang akan digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut. Proses finalisasi aturan juga diharapkan mempertimbangkan masa transisi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan pembatasan BBM subsidi tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan