Jakarta – Isu larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial.
Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah maupun Pertamina pusat terkait pembatasan tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan Pertamina hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi.
Menurut dia, setiap kebijakan baru terkait pembatasan BBM subsidi biasanya terlebih dahulu diumumkan pemerintah sebelum diterapkan oleh Pertamina di lapangan.
“Pertamina ini hanya pelaksana atau perpanjangan tangan pemerintah. Biasanya jika ada kebijakan seperti ini, statement awal akan keluar dari pemerintah terlebih dahulu,” ujar Rusminto kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun informasi resmi dari Pertamina pusat mengenai larangan kendaraan di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite mulai 1 Juni mendatang.
“Kalau belum ada pemberitahuan dari pemerintah, berarti itu masih sebatas isu,” katanya.
Rusminto menyebut informasi yang saat ini berkembang di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum disertai regulasi ataupun pengumuman resmi dari pemerintah.
“Hingga sejauh ini belum ada statement resmi, jadi hal ini masih dinilai sebagai isu semata yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Belakangan, media sosial diramaikan video singkat yang menarasikan adanya pengetatan aturan subsidi tepat untuk BBM jenis Pertalite.
Dalam video itu disebutkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Narasi yang beredar juga menyebut sistem barcode subsidi akan otomatis menolak pengisian BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kriteria. Disebutkan, nozzle pompa tidak akan aktif ketika barcode kendaraan dipindai di SPBU.
Selain itu, video tersebut turut memuat daftar sejumlah kendaraan yang diklaim bakal terdampak apabila aturan tersebut diberlakukan. Beberapa di antaranya berasal dari segmen MPV, SUV, crossover, hingga kendaraan premium.
Mobil yang disebut dalam narasi itu antara lain Toyota Avanza, Toyota Veloz, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Hyundai Creta, Hyundai Stargazer, Honda HR-V, Toyota Kijang Innova Zenix, Toyota Fortuner bensin, Honda CR-V Turbo, Honda Civic RS, Mazda3, Wuling Almaz, Wuling Cortez, hingga Chery Omoda 5.
Narasi tersebut juga menyebut kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc nantinya diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Namun hingga kini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. (*)



Tinggalkan Balasan