Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineNasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

227
×

Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) membahas tentang persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 10 April 2022. (Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

GLOBAL JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.

Penetapan itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 10 April 2022.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain, seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,

Baca Juga :   Beda Awal Puasa, Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Kompak Rayakan Idul Fitri 2 Mei 2022

Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ungkap Jokowi seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/4/2022).

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022.

Hal tersebut, tambah Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Baca Juga :   SaKA Minta Pemerintah Mendata Anak-anak Pengemis di Abdya

Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujarnya.

Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.

Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.

Baca Juga :   PT SMS Rekrut Tenaga Kerja Besar-besaran di Abdya, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

“Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,

Serta, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. (*)