Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menggelar konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026).
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan resmi pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya telah ditandatangani secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada pagi hari sebelum konferensi pers berlangsung.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Namun, Prasetyo Hadi belum membeberkan nama pejabat yang akan ditunjuk untuk menggantikan Listyo Sigit.
Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap nomor ponsel pribadi milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Hasil penyidikan Bareskrim Polri bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan aktivitas penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia selama kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa ada keterkaitan dengan tugas penegakan hukum yang sah. Para pelaku juga terindikasi berusaha menghapus jejak log aktivitas pemantauan tersebut pada Oktober 2026.
Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pemantauan maupun penyadapan yang dilakukan oleh perwira mestinya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya. (*)




