Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menyambut baik keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Safaruddin menilai langkah yang diambil Muzakir Manaf atau Mualem tersebut merupakan keputusan yang bijak setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang sempat menolak aturan tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,” kata Safaruddin kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Safaruddin, pencabutan pergub itu membuat masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa terkendala pembatasan desil kepesertaan.
Ia juga mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait polemik Pergub JKA. Menurut dia, masukan publik menjadi bagian penting dalam perbaikan kebijakan kesehatan di Aceh.
Meski aturan tersebut telah dicabut, Safaruddin menegaskan proses verifikasi dan validasi data peserta tetap perlu dilanjutkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Data yang akurat dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.
Safaruddin menyebut JKA tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis anggaran atau skema iuran, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan polemik JKA sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan kesehatan di Aceh, mulai dari fasilitas rujukan, rumah singgah pasien, penguatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, hingga layanan kesehatan mental dan bantuan bagi pasien dengan penyakit berat.
Selain itu, Safaruddin juga mendorong Pemerintah Aceh mulai membuka peluang kerja sama layanan kesehatan dengan institusi medis di Malaysia. Menurut dia, selama ini banyak warga Aceh memilih berobat ke negara tersebut karena faktor kedekatan geografis dan kepercayaan terhadap layanan medis.
“Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Skema yang dimaksud, lanjut dia, bukan pembiayaan bebas untuk seluruh pasien berobat ke luar negeri, melainkan rujukan terbatas untuk kasus tertentu yang belum dapat ditangani optimal di Aceh.
Safaruddin mengatakan kerja sama tersebut dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu di Malaysia untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis, hingga peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh.
Menurut dia, tujuan utama kerja sama itu bukan sekadar mengirim pasien ke luar negeri, tetapi mempercepat transfer pengetahuan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Aceh.
“Bersamaan dengan itu, kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis di Aceh juga harus terus ditingkatkan agar nantinya kerja sama lintas negara ini jangan sampai membuat kita bergantung keluar dan menimbulkan permasalahan baru. Saya yakin, Mualem dan Dek Fadh, bisa,” kata Safaruddin.
Ia menegaskan JKA merupakan simbol kehadiran negara dan bagian dari kekhususan Aceh yang harus dijaga bersama agar tetap kuat secara hukum, tertib secara data, serta cepat dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu rakyat Aceh tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir ketika dibutuhkan, dan keistimewaan Aceh menjadi kesyukuran bagi kita semua,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan