Blangpidie – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi, menyatakan dukungan terhadap keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Roni yang akrab disapa Abi Roni menilai pencabutan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis di Aceh.
“Kami di lembaga legislatif Abdya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Mualem. Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya, yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi,” ujar Abi Roni kepada media, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, program JKA sejak awal dirancang untuk menjamin seluruh masyarakat Aceh memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis dan menyeluruh. Karena itu, regulasi yang dinilai memperketat akses layanan dianggap tidak sejalan dengan tujuan awal program tersebut.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Aturan itu dinilai memperketat kriteria penerima manfaat JKA sehingga dikhawatirkan menyulitkan sebagian warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemerintah Aceh diharapkan dapat kembali menerapkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses dan merata bagi seluruh masyarakat.
Abi Roni berharap tidak ada lagi warga Aceh Barat Daya maupun daerah lain di Aceh yang mengalami kendala mendapatkan layanan medis akibat persoalan administrasi.
Ia juga menegaskan DPRK Abdya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan JKA di fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga RSUD Teungku Peukan.
“Tugas kita sekarang adalah mengawal kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ada penolakan pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan,” pungkas Abi Roni. (*)



Tinggalkan Balasan