Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menyebut pencabutan Pergub tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait layanan kesehatan di Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

ADVERTISEMENT

Nurlis menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

ADVERTISEMENT

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat mengakses pelayanan kesehatan seperti sebelumnya di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dalam skema JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA, Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan kebijakan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026. Melalui aturan itu, masyarakat yang masuk kategori sejahtera atau berada pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Selama ini, masyarakat pada desil satu hingga lima atau kategori miskin telah ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, warga pada desil enam hingga 10 sebelumnya mendapat pembiayaan layanan kesehatan melalui program JKA yang ditanggung Pemerintah Aceh, di luar anggota TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN).

Namun, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026, cakupan pembiayaan JKA kemudian difokuskan hanya untuk masyarakat pada desil enam dan tujuh. Sedangkan warga pada desil delapan hingga 10 tidak lagi masuk dalam skema pembiayaan program tersebut.

Kebijakan itu sempat memicu polemik dan penolakan dari berbagai kalangan di Aceh. Mahasiswa, akademisi, hingga tokoh masyarakat menilai pembatasan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

Setelah menuai berbagai kritik dan masukan, Pemerintah Aceh akhirnya memutuskan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan layanan kesehatan masyarakat seperti sebelumnya melalui skema JKA. (*)

Editor: Tim Redaksi