ACEHGLOBALNEWS — Pemilihan Umum 2024 menjadi momentum penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa selama 5 tahun kedepan.

Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Untungnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan cara yang mudah dan efisien untuk melakukan pengecekan status DPT Pemilu 2024 secara online. Cek status dapat menggunakan HP, tablet atau laptop.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cek DPT pemilu 2024 dengan metode online lewat handphone (HP), sebagai berikut:

Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi KPU

Pertama-tama, buka browser favorit Anda dari perangkat ponsel, tablet, atau laptop dan kunjungi situs resmi KPU Indonesia di www.kpu.go.id.

Pastikan bahwa Anda mengakses situs ini memiliki paket internet atau tersambung ke jaringan Wi-Fi.

Langkah 2: Pilih Menu “Cek DPT Online”

Setelah berada di halaman utama KPU, cari menu “Cek DPT Online”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan dengan mudah pada bagian utama atau menu navigasi situs.

Atau selain itu, Anda bisa langsung berkunjung ke situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan. Maka akan tampil di layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.”

Langkah 3: Masukkan Data Pribadi

Di halaman cek DPT online, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.

Langkah 4: Klik “Pencarian”

Setelah memasukkan data pribadi, sistem akan melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi yang Anda berikan.

Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan :

“Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu terdapat DPT.”

Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU atau PPK/PPS untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status DPT Pemilu 2024 secara online.

Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini.

Partisipasi aktif Anda sangat berarti untuk menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis. Mari bersama-sama menjaga proses demokrasi di Indonesia!

Semoga informasi yang telah kami sajikan dapat memberikan manfaat bagi Anda semua. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Kamu agar mereka juga dapat memanfaatkannya.(*)

Editor: Salman