Blangpidie – Layanan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengalami gangguan. Sejak Jumat, 5 Juni 2026, wajib pajak tidak dapat mengakses sistem yang digunakan untuk administrasi perpajakan tersebut, termasuk penginputan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan pajak secara elektronik.
Hingga Minggu, 7 Juni 2026, aplikasi yang beralamat di situs coretaxdjp.pajak.go.id masih belum dapat digunakan. Kondisi ini membuat sejumlah proses administrasi perpajakan yang bergantung pada sistem tersebut tertunda.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penghentian layanan dilakukan untuk keperluan penyesuaian teknis. Menurut DJP, langkah itu diperlukan guna memastikan sistem dapat beroperasi lebih stabil setelah proses perbaikan selesai.
“Kami sedang melakukan penyesuaian teknis dengan waktu yang sedikit lebih panjang untuk memastikan Coretax DJP tetap berjalan dengan lancar dan memberikan layanan yang lebih optimal,” tulis DJP.
Dalam pemberitahuannya, DJP menyebut layanan Coretax tidak dapat diakses mulai 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terimakasih atas pengertian Anda. Coretax DJP akan segera kembali melayani Anda,” kata DJP.
Gangguan Berulang
Gangguan yang terjadi kali ini menambah daftar kendala teknis yang sebelumnya juga pernah dialami Coretax.
Sejak diterapkan sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, platform tersebut beberapa kali mengalami gangguan akses yang berdampak pada layanan wajib pajak.
Pada 30 April 2026, misalnya, Coretax juga sempat tidak dapat diakses. Saat itu, DJP menjelaskan bahwa sistem sedang menjalani proses pemeliharaan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem. Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terima kasih atas pengertian Anda,” tulis DJP melalui pengumuman resmi di laman Coretax.
Berulangnya gangguan pada sistem tersebut kembali memunculkan perhatian dari wajib pajak yang mengandalkan layanan digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain menghambat penginputan e-faktur PPN, gangguan akses juga berpotensi memengaruhi kelancaran pelaporan pajak yang telah beralih ke sistem elektronik.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat transformasi digital sektor perpajakan, stabilitas dan keandalan sistem menjadi faktor penting agar pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini ditulis, DJP masih melakukan penyesuaian teknis dan belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan dampak gangguan tersebut terhadap jadwal administrasi perpajakan wajib pajak. (*)



Tinggalkan Balasan