Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHeadline

Gubernur Aceh Surati Menkominfo Minta PUBG dan Judi Online Diblokir

259
×

Gubernur Aceh Surati Menkominfo Minta PUBG dan Judi Online Diblokir

Sebarkan artikel ini
Game Online PUBG Mobile Lite

GLOBAL BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny Gerard Plate untuk memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan game judi online lainnya di Aceh.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh melalui Surat Nomor : 555/17119 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Oktober 2021, Perihal : Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan Game Judi Online di Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat tersebut dilatarbelakangi mengingat saat ini semakin maraknya penggunaan permainan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh.

Baca Juga :   KONI Subulussalam Rapat Bahas Persiapan Hadapi PORA XIV

“Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (19/10/2021).

Iswanto menjelaskan, permintaan pemblokiran game PUBG itu, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Baca Juga :   Terima Kunjungan ISSI, Gubernur Aceh Dukung Event Internasional Tour de Sabang

“Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Baca Juga :   Pengurus FJA Abdya Ucapkan Terimakasih kepada Stakeholder dan Masyarakat

Dalam surat itu juga, disebutkan semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online dikalangan masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi Pemerintah, Ulama dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan Game Judi Online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” demikian bunyi surat tersebut. (*)