DUNIA maya dan ruang akademik belakangan ini tengah dihebohkan oleh kehadiran sebuah film dokumenter investigatif berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.

ADVERTISEMENT

Film yang digarap oleh sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale ini mendadak viral bukan hanya karena isinya yang berani, melainkan karena rentetan aksi pembubaran paksa acara nonton bareng (nobar) di berbagai daerah.

Kolaborasi produksi antara Watchdoc, Jubi Media, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke ini mengundang kontroversi besar. Mulai dari pembubaran oleh aparat TNI di Ternate, hingga pembatalan sepihak oleh birokrasi kampus di Universitas Mataram (Unram) dan UIN Mataram dengan dalih “kondusivitas” dan masalah perizinan.

ADVERTISEMENT

Namun, pelarangan ini justru memicu efek sebaliknya. Publik kian penasaran: Sebenarnya, apa yang dikupas dalam film berdurasi sekitar 95 menit ini?

Sinopsis Film

Film dibuka dengan kontras yang tajam. Penonton awalnya disuguhkan kehangatan ritual adat masyarakat Papua yang hidup harmonis dengan alam.

ADVERTISEMENT

Namun, kedamaian itu seketika pecah saat Yasinta Moiwend, seorang perempuan dari Suku Marind Anim, menyaksikan pemandangan mengerikan: kapal-kapal besar bersandar di kampungnya, mengangkut ratusan ekskavator raksasa yang dikawal ketat oleh aparat militer.

Kapal dan alat berat tersebut merupakan bagian dari masifnya Proyek Strategis Nasional (PSN). Jutaan hektar hutan adat di wilayah Papua Selatan—meliputi Merauke, Boven Digoel, dan Mappi—mulai dibabat habis untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu, sawit, komoditas pangan skala besar (food estate), serta industri bioetanol.

ADVERTISEMENT

Kamera dokumenter ini kemudian merekam dengan intim jeritan hati dan perlawanan masyarakat adat dari Suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu yang ruang hidupnya kian terjepit.

Salah satu momen getir dalam film memperlihatkan Vincen Kwipalo, pria dari Suku Yei, yang terkejut saat menemukan tanah ulayat milik marganya tiba-tiba sudah dipatok sepihak dengan papan bertuliskan: “Tanah Milik TNI AD”.

Tidak tinggal diam, komunitas Suku Awyu di Boven Digoel melakukan perlawanan budaya yang menggetarkan. Mereka memasang palang adat dan simbol salib merah di pepohonan hutan yang hendak ditumbangkan korporasi.

Gerakan yang dikenal sebagai “Gerakan Salib Merah” ini pun meluas ke berbagai sudut Papua Selatan, menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap apa yang disebut sang sutradara sebagai praktik “kolonialisme modern”.

Mengapa Berjudul “Pesta Babi”

Bagi masyarakat di luar Papua, judul film ini mungkin terdengar provokatif atau sekadar mencari sensasi. Namun, Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale justru mengangkatnya dari realitas kultural yang sangat mendalam.

Dirangkum dari berbagai sumber, “Pesta Babi” merujuk pada Awon Atatbon, sebuah ritual adat sakral berskala besar milik Suku Muyu. Dalam kosmologi masyarakat Papua dan Melanesia, babi bukan sekadar hewan ternak atau bahan konsumsi. Babi adalah simbol kehormatan tertinggi, perekat relasi sosial, penentu status, dan sarana penghormatan kepada leluhur.

Ironisnya, kelangsungan ritual adat ini sangat bergantung pada kelestarian hutan. Ketika hutan dibabat habis oleh buldozer korporasi, ekosistem hancur, dan babi-babi hutan lenyap. Menghilangnya hutan berarti hilangnya babi, dan hilangnya babi berarti matinya tradisi Pesta Babi.

Melalui judul ini, film ingin menyampaikan pesan kuat: hancurnya alam Papua bukan sekadar isu lingkungan, melainkan pemusnahan sistematis terhadap identitas budaya manusia di dalamnya.

Tuai Pro-Kontra dan Respons Pemerintah

Narasi film yang berani menyoroti keterlibatan aktor keamanan (militer) dalam mengawal investasi, serta penggunaan istilah “kolonialisme modern” di atas tanah Papua, langsung memantik sensitivitas publik.

Meski aksi pembubaran nobar marak terjadi di tingkat lokal, respons berbeda justru datang dari pusat. Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau arahan untuk melarang pemutaran film Pesta Babi.

Menurut Yusril, kritik dalam film dokumenter adalah hal yang wajar dalam alam demokrasi dan bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan PSN.

Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pelarangan sebuah karya seni tidak boleh dilakukan secara sepihak di ruang publik tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

Kini, Pesta Babi telah bertransformasi dari sekadar film dokumenter lingkungan menjadi pemantik diskusi hangat mengenai batas kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan nasib masyarakat adat di Indonesia Timur. ***

Editor: Tim Redaksi