Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrimNasional

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik Ke Tahap Penyidikan

347
×

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik Ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja.

JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan pada 23 Juni 2023 lalu terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim Polri untuk klarifikasi atas laporan kasus penistaan agama tersebut pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji dicecar 26 pertanyaan oleh tim Penyidik Bareskrim. Panji diperiksa selama kurang lebih selama sembilan jam sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai pada pukul 23.00 WIB malam.

Baca Juga :   Cikal Bakal Pemain Sepakbola dari Kabupaten Abdya

Djuhandhani mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa Panji sebagai terlapor, empat orang saksi, serta lima orang ahli.

Penyidik Bareskrim menduga kuat kasus tersebut memuat unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Djuhandhani dikutip kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :   Buntut Kebakaran di Blangpidie, Postingan FB Kalak BPBK Abdya Tuai Kritikan Warga

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik Bareskrim Polri juga langsung menggelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama setelah meminta klarifikasi Panji Gumilang.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penistaan Agama menurut laporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan pada 23 Juni 2023 lalu.

Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri juga akan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Aniaya Pacar, Pria di Subulussalam Digelandang ke Polsek

Upaya paksa tersebut akan merujuk dengan aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani.

Adapun upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, di antaranya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.(*)

Editor: Salman
Sumber: Kompas.com