Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrimNasional

Dituding “Dibekingi” Pejabat Istana, Ini Jawaban Panji Gumilang di Mabes Polri

428
×

Dituding “Dibekingi” Pejabat Istana, Ini Jawaban Panji Gumilang di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang diwawancarai wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Foto: Tribunnews.

JAKARTA – Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih selama sembilan jam oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/4/2023). Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama.

Isu yang beredar, Panji Gumilang dituding memiliki kedekatan dengan pejabat istana yang diduga kuat membekingi aktifitas di ponpes Al Zaytun.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menanggapi tudingan itu, Panji mengaku dirinya sudah menjawab soal dugaan adanya “bekingan” pejabat Istana untuk ponpesnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Akan tetapi, Panji enggan merespon ketika disinggung nama seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Al Zaytun.

“Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya,” kata Panji Gumilang saat diwawancara wartawan usai memenuhi panggilan Bareskrim di Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Baca Juga :   Nazli Hasan Pimpin Muhammadiyah Abdya

“Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana),” tambahnya.

“Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab. Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim,” sebut Panji.

Adapun isu terkait “bekingan” Istana untuk Al Zaytun berkembang bersama kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan yang berdiri di Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu.

Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun. Salah satunya Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Sementara itu, Moeldoko sudah membantah isu jika dirinya disebut-sebut membekingi Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah,” kata Moeldoko belum lama ini sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik Bareskrim atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca Juga :   Tanam 20 Batang Ganja, Warga Abdya Ditangkap Polisi

Djuhandhani menjelaskan dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan menyangkut soal sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al Zaytun, serta soal pernyataan Panji di dalam video yang diduga menjadi kontroversi.

Video itu, kata dia, kemudian dibenarkan oleh Panji Gumilang terkait adanya pernyataan dalam video yang beredar tentang Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Meski demikian, jenderal bintang satu itu masih enggan membeberkan terkait video yang dimaksudkannya tersebut lantaran pihaknya masih akan mendalami kasus dugaan penistaan agama itu.

Baca Juga :   Luka Modric Sebut Kroasia Punya DNA Real Madrid

Panji Gumilang Berpeluang Dipanggil Kembali

Setelah kasusnya naik ke penyidikan, Panji Gumilang akan dipanggil kembali atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya oleh Bareskrim Polri.

Meski begitu, Djuhandhani masih belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memanggil kembali pentolan Al Zaytun tersebut.

“Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya,” sebutnya.

Selain itu, penyidik juga akan melangkapi barang bukti serta menguji setiap keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa.

Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” pungkas Djuhandani.(*)

Editor: Salman.
Sumber: Kompas.com