Blangpidie – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi dalang aksi pencurian spesialis pembobolan di wilayah Blangpidie.
Pelaku berinisial MR (21), warga Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie, ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kamis (27/8/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga bernama Sofian (41), warga Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
“Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2026,” ujar Iptu Maiyudi, Jumat (28/8/2026).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (5/7/2026) lalu sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman korban.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 18.000.000 serta 5 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg.
akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 19.370.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Abdya.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di wilayah Babahrot.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di Desa Alue Jeureujak. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Maiyudi.
Selain meringkus tersangka MR, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau hasil kejahatan.
Kerap Resahkan Pedagang, Modus Matikan CCTV
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab keresahan para pedagang toko kelontong di Kota Blangpidie yang dalam beberapa waktu terakhir diintai aksi pembobolan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MR diduga kuat tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan sudah sering melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di kawasan Blangpidie.
Bahkan, nama MR telah mengantongi beberapa Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Abdya atas kasus serupa.
Sebelumnya, keluhan terkait maraknya aksi pencurian sempat diutarakan salah seorang warga, NA (40).
Ia menyebutkan para pedagang di Blangpidie dibuat resah oleh modus pembobolan yang tergolong rapi.
“Pelaku biasanya masuk lewat bagian belakang toko, membongkar plafon, dan mematikan aliran listrik utama. Dampaknya kamera pengawas (CCTV) toko jadi tidak berfungsi,” tutur NA beberapa waktu lalu.
Kini tersangka MR berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Polres Abdya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjamin rasa aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” pungkas Iptu Maiyudi. (*)




