Gegara Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Diamankan Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 22:26 WIB

Oknum wartawan berinisial FH diamankan tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh gegara memiliki sabu 0,35 gram, Selasa (26/4/2022). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Oknum wartawan berinisial FH diamankan tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh gegara memiliki sabu 0,35 gram, Selasa (26/4/2022). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Gegara terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu, seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Satreskrim Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (26/4/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatres Narkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan oknum wartawan atas kepemilikan sabu itu sekitar pukul 14.56 WIB berdasarkan dari hasil laporan masyarakat.

“Pelaku oknum wartawan yang sudah kita amankan atas penyalahgunaan narkotika yaitu berinisial FH (39) warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Siap Luncurkan Program Basmi Rentenir

Tendri mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Pelaku, kata Tendri akhirnya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan kawasan kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.

Baca Juga :   2022, Dana Desa untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

“Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku. Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,35 gram. Pelaku mengaku barang haram itu miliknya,” jelas Kasat.

Dia menyebutkan, saat ini pelaku oknum wartawan pemilik sabu itu sudah digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :   Polres Abdya Amankan Penadah dan Tiga Pelaku Pencurian Tablet Sekolah

Selain itu, lanjut Tendri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek infinix dan sepeda motor mio bernopol BL 6439 LBJ.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram sabu itu dari seseorang yang bernama Dayat di Gampong Lamsabang, Kuta Baroe, Aceh Besar.

“Saat ini terduga pelaku lainnya atas nama Dayat dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. FOTO : NET.

Headline

Habib Bahar Dipolisikan, Wasekjen PA 212 : Kami akan Kawal Proses Hukum

Berita

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Proposional Terbuka, Ini Respon KPU

Berita

PPK dan Panwaslu Kecamatan Simeulue Barat Siap Sukseskan Pemilu 2024

Headline

Turnamen Sepakbola Barsela Cup II Resmi Bergulir

Berita

Pastikan Libur Lebaran Warga Kondusif, Kapolres Aceh Barat Tinjau Objek Wisata

Berita

Pemkab Nagan Raya Turunkan Angka Stunting Dengan Program Sigaseh

Berita

Menteri LHK Izinkan Lahan Hutan untuk Pembangunan Jalan Tembus Jantho-Lamno

Berita

Ratusan Warga Dalam 12 Desa di Jeumpa Abdya Ikuti Lomba Tarik Tambang