Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Gubernur Aceh Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus

256
×

Gubernur Aceh Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Foto: Humas Pemrov Aceh.

GOLBAL BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT meminta agar dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada Lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA),” kata Nova, mengutip keterangan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (24/5/2021)

Baca Juga :   Gubernur Aceh Semangati Nurul Akmal untuk Tampil Maksimal di PON Papua

Selain meminta perpanjangan dana otsus, Gubernur Nova juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh.

Nova, tambah Iswanto yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.

“Harapan kita kepada Bapak Menkopolhukam, mohon kiranya dukungan penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Nova juga menyampaikan kondisi angka Kemiskinan di Aceh. Pada periode tahun 2017-2020 kemiskinan di Aceh menurun. Namun,masa pandemi Covid-19 tahun 2020, angka kemiskinan justru mengalami kenaikan.

Baca Juga :   Terpilih secara Aklamasi, Istri Gubernur Aceh Resmi jadi Ketua AAA

“Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 % menjadi 15,33 % atau turun sebesar 0,59 poin,” kata Gubernur.

Selain itu, pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan dana Otsus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020.

“Terdapat 5 (lima) Peraturan Pemerintah (PP), 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. Ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan Pemerintah Daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, ataupun belum adanya draft,” sebut Nova.

Baca Juga :   Gubernur Aceh Dorong Generasi Muda Manfaatkan Kelapa Sawit untuk Tingkatkan Penghasilan

Nova juga mengatakan, terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.

“Kendala dalam pelaksanaan pemilu 2024 hanya saja belum ada Juknis tentang Pemilu 2024 sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pengtahapan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota,” jelas Nova.

Terakhir kata Nova, terkait dengan konflik umat beragama khususnya di Singkil, pihaknya sudah membentuk tim koordinasi secara intensif. “Sudah kita antisipasi,” pungkasnya. (*)