Habib Bahar Dipolisikan, Wasekjen PA 212 : Kami akan Kawal Proses Hukum

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:14 WIB

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. FOTO : NET.

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. FOTO : NET.

GLOBAL JAKARTA – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Kisah Atlet Angkat Besi Asal Aceh Tembus Final Olimpiade Tokyo 2020

Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Baca Juga :   Kunker ke Abdya, Wamentan RI Apresiasi Potensi Sumberdaya Alam Abdya

Terkait hal itu, Novel Bamukmin beharap Polri mengdedepankan klarifikasi dan mediasi.

Sebelum akhirnya mengambil jalan akhir, yakni proses hukum.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga :   Putri Eka Sari Berbagi Tips Agar Puasa Sehat dan Bermamfaat Bagi Tubuh

“Saya berharap Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak agar tidak menjadi gaduh,” kata Novel, Senin (20/12/2021).


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan
Polisi akan Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Berita

Minggu Ini, Polisi akan Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Berita

Polisi Gagalkan Penyeludupan 169 Kg Sabu di Perairan Pantai Rinting Aceh Besar

Berita

Gerak Cepat! Kurang 3 Jam, Polres Subulussalam Ciduk Enam Pelaku Pengeroyokan

Headline

Gedung BLK Banda Aceh Ludes Terbakar, Sepasang Kekasih Batal Menikah

Edukasi

Putri Eka Sari Berbagi Tips Agar Puasa Sehat dan Bermamfaat Bagi Tubuh

Berita

27 Pemain Judi di Aceh Jaya Digulung Polisi, Tiga Ditahan

Berita

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Divonis Empat Tahun Penjara