Blangpidie – Kader Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendukung kebijakan Bupati Safaruddin yang menginstruksikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUDTP) setempat agar tidak membatasi Desil saat berobat dengan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

ADVERTISEMENT

Dukungan itu disampaikan Tgk Puri, salah satu kader NU di Kabupaten Abdya, kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

“Kami mengucapkan apresiasi atas sikap dan kebijakan demi kemanusiaan. Membebaskan masyarakat Abdya berobat tanpa melihat desil adalah sikap patut diapresiasi,” ujar Tgk Puri.

ADVERTISEMENT

Menurut Tgk Puri, pokok utama kehidupan masyarakat adalah kesehatan, pendidikan agama maupun formal, perekonomian, pertanian, dan perdagangan.

“Langkah Bupati Abdya sangat tepat membebaskan dari belenggu desil. Apalagi sekarang banyak masyarakat ekonominya morat-marit dan tidak menentu,” katanya.

ADVERTISEMENT

Instruksi Bupati Bebaskan Desil JKA

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menginstruksikan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) tetap melayani seluruh pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk masyarakat kategori desil 8 hingga 10.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul kebijakan pembatasan layanan JKA bagi masyarakat desil 8-10 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

ADVERTISEMENT

Safaruddin menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap dipenuhi pemerintah.

“Kesehatan ini soal kemanusian. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari kebijakan sosial Aceh yang telah hadir sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan secara nasional.

“Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ucapnya.

Safaruddin mengatakan, masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data desil tetap akan dilayani di RSUD-TP. Ia mencontohkan warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, namun tercatat pada desil 8 hingga 10.

“Saya juga telah mengintruksikan Dinas Sosial dan BPS agar segera memperbaiki data desil. Saya berharap peran aktif pemerintah desa memantau warganya, karena tentu data ini sangat tergantung pada data awal dari tingkat gampong. Anggota Dewan juga bisa turun ke dapilnya, perhatian seluruh pihak sangat kita harapkan,” ucapnya. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Reporter: Salman