Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Kerjasama ini dalam rangka memperkuat koordinasi kelembagaan menjelang pelaksanaan tahapan dan non-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari Abdya Kardono dan Ketua KIP Abdya Iswandi, di Kantor Kejari setempat, Kamis (30/7/2026).
Penandatanganan perjanjian kerjasama turut disaksikan oleh jajaran komisioner KIP dan pejabat di lingkungan Kejari Abdya.
Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU RI melalui Surat Nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 tertanggal 8 April 2026.
Surat tersebut menginstruksikan jajaran penyelanggara pemilihan hingga ke tingkat di provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan kepada Bapak Kajari Abdya untuk melakukan perjanjian kerja sama ini,” ujar Iswandi kepada wartawan.
Iswandi menambahkan, cakupan kerja sama ini meliputi pendampingan hukum atas sengketa pemilihan hingga pelaksanaan tugas dan fungsi menghadapi agenda tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Agenda tersebut mencakup pemilihan umum, pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Secara regulasi, sinergi ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI Nomor 1/HK.05-NK/O1/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026.
Selain itu, kewenangan KIP di tingkat daerah untuk mengikat kerja sama hukum ini juga diatur tegas dalam Pasal 37C ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, serta Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian.
Melalui kerja sama ini, KIP Abdya berharap seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada di wilayah Aceh Barat Daya dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, minim sengketa, serta mendapat pengawalan hukum yang optimal dari Kejari Abdya. (*)




