Blangpidie – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat ekonomi daerah melalui perlindungan hukum terhadap produk lokal.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong pelaku usaha, koperasi, dan kelompok tani di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendaftarkan merek sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Branding Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait yang berlangsung di Aula Tgk Dikila, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Abdya, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri atas pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kelompok Petani Sigupai, Kelompok Petani Jengkol Abdya, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Menurut dia, legalitas merek tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi produk daerah di pasar yang lebih luas.
“Branding yang kuat dan produk yang bagus tidak akan punya daya tawar tinggi jika tidak berjalan beriringan dengan legalitas hukum. Tanpa perlindungan kekayaan intelektual, produk unggulan seperti Beras Sigupai atau Jengkol Abdya sangat rentan ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Kita ingin petani dan koperasi di Abdya mandiri dan terlindungi,” kata Budiman.
Ia menjelaskan, kepemilikan hak merek dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Karena itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha agar memandang pendaftaran kekayaan intelektual sebagai investasi jangka panjang yang mendukung pengembangan usaha.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, mengapresiasi inisiatif Kemenkum Aceh yang memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha, kelompok tani, dan koperasi di daerah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Abdya sangat menyambut baik langkah ini. Koperasi seperti Kopdes Merah Putih dan kelompok tani kita adalah ujung tombak ekonomi daerah. Melalui legalitas merek ini, komoditas lokal kita tidak hanya memiliki identitas yang kuat, tetapi juga siap bersaing secara sehat di pasar nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya, peserta mendapatkan pendampingan terkait prosedur pendaftaran merek hingga pembentukan badan hukum perseroan perorangan.
Program tersebut diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya ekosistem usaha yang mandiri, kreatif, dan berdaya saing.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Aceh dan KPP Pratama Tapaktuan.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan bukti pencatatan kekayaan intelektual komunal, sertifikat merek, serta dokumen badan hukum perseroan perorangan yang telah terdaftar di Kabupaten Abdya. (*)
