Blangpidie – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) segera menyusun dan menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi warisan budaya daerah sekaligus memastikan adanya pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil ketika kekayaan budaya lokal dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.

Pembahasan terkait pembentukan regulasi itu berlangsung dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Kantor Bupati Abdya, Blangpidie, Selasa (22/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Usman, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal.

Dalam pertemuan itu, Meurah Budiman menekankan bahwa belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah berpotensi membuat berbagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) rentan dimanfaatkan pihak luar tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada daerah asal.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan penggunaan motif budaya Aceh, seperti Pinto Aceh, yang telah banyak diaplikasikan dalam berbagai produk industri kreatif dan fesyen tanpa mekanisme pembagian manfaat yang jelas bagi masyarakat pemilik budaya tersebut.

“Kita harus belajar dari kasus pemanfaatan motif budaya Aceh selama ini. Jangan sampai tari, seni ukir, hingga warisan sejarah Abdya dikomersialkan pihak luar, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Pemkab Abdya harus bergerak cepat memayungi hukum karya komunalnya melalui Qanun,” kata Meurah Budiman.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, keberadaan Qanun akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi aset budaya sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mengelola pemanfaatan kekayaan intelektual komunal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, mengatakan regulasi tersebut juga diperlukan untuk mendukung penganggaran program perlindungan KI dan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset budaya daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan agar memiliki basis data yang kuat serta standar perizinan dan lisensi yang jelas terhadap penggunaan kekayaan budaya oleh pihak lain.

“Dampak utama dari belum adanya Qanun khusus di daerah adalah tidak tersedianya aturan penggunaan oleh industri luar daerah dan skema insentif pendaftaran bagi pelaku usaha kreatif lokal. Kami siap mengasistensi penuh penyusunan naskah akademik hingga draft regulasinya,” ujar Purwandani.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Abdya Amrizal menyatakan pemerintah daerah menyambut baik dukungan Kemenkum Aceh dalam penyusunan regulasi perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah potensi budaya, sejarah, dan kekhasan daerah yang belum terdokumentasi secara optimal sehingga memerlukan perhatian serius melalui kebijakan yang lebih kuat.

“Kami akan data potensi lokal dan bukti khas sejarah yang belum terdokumentasi dengan baik karena keterbatasan regulasi,” kata Amrizal.

Ia menegaskan Pemkab Abdya berkomitmen menindaklanjuti penyusunan Qanun tersebut bersama DPRK serta menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual daerah. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Syarif