Blangpidie – Musliyadi resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kebijakan ini diambil menyusul polemik ketidakberadaannya di gampong tersebut selama lebih dari sebulan terakhir.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, sekaligus penunjukan pelaksana tugas (Plt) keuchik. SK tersebut mulai berlaku sejak 14 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Safaruddin menunjuk Ali Murtaza sebagai Plt Keuchik Gampong Pantai Perak. Ali Murtaza merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Pangan Abdya yang berdomisili di gampong setempat.
Surat keputusan penunjukan Plt Keuchik itu diserahkan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, di Oproom Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan SK tersebut disaksikan Camat Susoh Teuku Nasrul, Ketua Tuha Peut Gampong Pantai Perak Eri Aidil, serta sejumlah perangkat gampong.
Dalam SK Bupati Abdya dijelaskan, Plt Keuchik memiliki kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Selain itu, Plt juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset gampong, termasuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Plt Sekda Abdya, Amrizal berpesan agar Ali Murtaza menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, kepercayaan yang diberikan harus dijawab dengan kinerja maksimal demi kepentingan masyarakat Pantai Perak.
“Amanah yang diberikan ini merupakan kepercayaan pimpinan. Kita meminta agar Pak Plt menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gampong Pantai Perak,” kata Amrizal.
Sebelumnya, warga Gampong Pantai Perak secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Abdya memberhentikan Musliyadi dari jabatan keuchik.
Aspirasi itu disampaikan dalam musyawarah yang digelar di Masjid Baiturrahim Gampong Pantai Perak, pada Selasa malam (13/1/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri unsur Muspika, mulai dari Camat Susoh Teuku Nasrul, Danramil Susoh Bakhtiar, Bhabinsa Maimun, Bhabinkamtibmas Muhammad Nasir, Mukim Durian Rampak Syamsuar, Ketua Tuha Peut Eri Aidil, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, hingga 381 warga setempat.
Ketua Tuha Peut Gampong Pantai Perak, Eri Aidil, mengatakan musyawarah itu digelar untuk menampung aspirasi masyarakat yang resah akibat lumpuhnya pemerintahan gampong. Menurutnya, selama lebih dari sebulan tidak ada kepastian terkait kepemimpinan di Pantai Perak.
Eri mengungkapkan, Musliyadi tidak berada di gampong sejak mencuatnya persoalan hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyelewengan dana desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Hasil audit Inspektorat, ada temuan penyelewengan dana desa seratus juta lebih. Kami selaku Tuha Peut sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan, begitu juga keuchik. Informasi yang kami terima, keuchik tidak pernah hadir saat di panggil. Tahu-tahu sudah kabur entah kemana,” ujar Eri Aidil, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, absennya keuchik berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan gampong. Sejumlah urusan administrasi, pelayanan publik, hingga kegiatan adat istiadat terhambat dan merugikan masyarakat.
“Parahnya lagi, keuchik tidak meninggalkan nota dinas atau Plh kepada siapapun. Hal ini membuat macetnya administrasi serta kegiatan adat istiadat di Gampong Pantai Perak,” kata Eri.
Menurut Eri, hingga kini warga tidak mengetahui keberadaan Musliyadi. Upaya menghubungi yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya sulit dihubungi.
Atas dasar itu, Tuha Peut dan masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Mereka berharap pemberhentian keuchik dilakukan agar roda pemerintahan gampong dapat kembali berjalan normal.
“Kami mohon agar Keuchik Musliyadi diberhentikan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan gampong bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Eri menuturkan, bahwa persoalan Pantai Perak berbeda dengan gampong lain di Kecamatan Susoh yang juga sempat bermasalah. Di gampong lain, kata dia, keuchik tetap berada di tempat sehingga pemerintahan masih berjalan.
“Di Pantai Perak, keuchik sudah sebulan menghilang. Urusan warga mandek. Ini yang membuat kami sebagai Tuha Peut mencak-mencak. Kami tidak ingin roda pemerintahan desa berhenti hanya karena keuchik tiba-tiba hilang tanpa kabar,” ungkapnya.
Eri juga menyampaikan, seluruh dokumen hasil musyawarah, termasuk berita acara dan daftar hadir, telah diserahkan kepada Plt Sekda Abdya, Amrizal, S.Sos, pada Rabu pagi.
“Semua dokumen hasil musyawarah sudah kami serahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
