Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Aceh mendesak Gubernur Aceh segera membuka dokumen resmi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di media sosial mengenai pencabutan pergub tersebut.
Ketua DPW MIM Aceh, Muzakir AR, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Mualem yang telah mencabut Pergub JKA. Namun, menurut dia, pernyataan di media sosial belum memiliki kekuatan hukum yang cukup menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan maupun masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi bahwa Gubernur sudah angkat bicara. Tapi pernyataan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum. Kami butuh bukti konkret berupa surat atau dokumen resmi pencabutan yang bisa dilihat dan diverifikasi oleh semua pihak,” ujar Muzakir AR, Selasa (19/5/2026).
Muzakir menilai kondisi ini telah menimbulkan kebingungan di lapangan. Pihak rumah sakit dan puskesmas tidak memiliki landasan yang jelas untuk mengambil tindakan, sementara masyarakat sudah terlanjur menerima informasi bahwa JKA dicabut.
Ia mengingatkan bahwa JKA merupakan hak dasar rakyat Aceh yang dijamin melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, sehingga setiap perubahan atas regulasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami tidak meragukan niat baik Gubernur. Tapi tata kelola pemerintahan yang baik menuntut lebih dari sekadar pernyataan di media sosial. Publikasikan dokumennya kepada publik agar semua pihak bisa mengambil langkah yang tepat,” pungkas Muzakir AR.
DPW MIM Aceh menyatakan akan terus mengawal kepastian hukum pencabutan Pergub JKA guna memastikan hak pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi. (*)



Tinggalkan Balasan