Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

KPK Ingatkan DPRA dan DPRK Se Aceh Tak Cari Untung dari Dana Pokir

286
×

KPK Ingatkan DPRA dan DPRK Se Aceh Tak Cari Untung dari Dana Pokir

Sebarkan artikel ini
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko didampingi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Ketua DPRA Saiful Bahri saat rakor pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12/2022). (Dok. Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh, AcehGlobalNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK se Aceh untuk tidak mencari keuntungan dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) yang diberikan kepada setiap wakil rakyat.

“Saya ingatkan bahwa sepanjang tidak ada yang tahu, tidak ada yang melaporkan itu aman, tetapi pada saat ada (yang melaporkan), itu bisa saja sewaktu-waktu,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, seperti dilansir laman Antara, Minggu (17/12/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan itu disampaikan Didik Agung Widjanarko saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (15/12).

Didik menyampaikan, usulan pokir tersebut merupakan hasil reses untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan masuk dalam RAPBD, dengan kesesuaian pada Musrenbang dan rencana pembangunan daerah.

Baca Juga :   Luka Modric Sebut Kroasia Punya DNA Real Madrid

Kata Didik, pada prinsipnya dana pokir juga merupakan kebutuhan rakyat yang kemudian harus dipastikan masuk sejak pelaksanaan Musrenbangdes, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pokir bukan didasarkan pada nilai, melainkan program, karena setelah disetujui dan masuk APBD maka menjadi kewenangan eksekutif. DPRD mengawasi pelaksanaan atau realisasinya, dan tanggung jawab hukum ada di eksekutif,” ujarnya.

Baca Juga :   Danramil Blangpidie Abdya Imbau Warga Suntik Vaksin Corona

Dirinya mengingatkan, modus tindak pidana korupsi dari dana pokir tersebut adalah adanya intimidasi terhadap SKPD (dinas) untuk mengarahkan pelaksana pekerjaannya.

Kemudian, juga meminta kickback, atas penyerahan hibah atau bantuan sosial, meminta fee yang mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek, hingga menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan eks pokir.

“Idealnya pokir adalah untuk kebutuhan rakyat. Jangan meminta keuntungan, fee, ini bahkan meminta duluan fee di depan,” pungkas Didik. (Antara)