Selanjutnya, tanggal 18 Desember 2020, MSA kembali melakukan penarikan dana sebesar Rp292 juta dengan menggunakan cek Giro. Pada hari yang sama, MSA juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp400 ribu.
“Pencairan dan penarikan dana tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami, Yudya Pratidina,” tegas Zulkifli.
Selain pledoi dari pihak penasehat hukum, Terdakwa Yudya juga mengajukan pledoi pribadi. Dia mengharapkan keputusan dari Majelis Hakim dengan bijaksana.
Terdakwa juga memohon pertimbangan, bahwa dia hanya ingin berkontribusi dalam memajukan kampung halamannya dengan mendampingi pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan produk-produk usaha mereka.
“Klien kita sebagai anak pertama yang diharapkan kepulangannya oleh keluarganya sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Zulkifli.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudya Pratidina dengan hukuman penjara selama 6,6 tahun atas dugaan korupsi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar. (*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp