Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

LSM RKCA Apresiasi Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoax

400
×

LSM RKCA Apresiasi Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoax

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM RKCA, Agus Salim. RZ, S.Sos

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat tim personel Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan seorang pria yang telah menyebarkan video begal hoaxs di medsos di kawasan Gunung Trans, Lamie seputaran Gagak,” ucap Ketua RKCA, Agus Salim

Reporter : Muslizar

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SUKA MAKMUE – Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh (LSM – RKCA) Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi Tim Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebarkan video begal hoax di Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, kawasan Gunung Trans, tepatnya di Gagak Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Senin (1/5/2023) lalu.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat tim personel Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan seorang pria yang telah menyebarkan video begal hoaxs di medsos di kawasan Gunung Trans, Lamie seputaran Gagak,” ucap Ketua LSM RKCA, Agus Salim, Selasa (2/5/2023).

Dia mengungkapkan, video tersebut setelah dicek kebenarannya oleh pihak kepolisian setempat ternyata kontennya hoax dan bukan terjadi di kabupaten Nagan Raya. Video itu sudah membuat resah warga Nagan Raya.

Selain Nagan, warga di kabupaten tetangga seperti Abdya, Aceh Selatan dan Aceh Barat juga ikut dibuat resah atas beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria terkapar berlumuran darah sebagaimana isi video tersebut.

“Akibat beredarnya video hoax itu, masyarakat menjadi resah dan takut melintasi jalan di kawasan Gunung Trans,” ujar Agus.

Atas kejadian itu, Agus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mempergunakan sosial media baik Fecebook, Instagram, maupun Whatsapp dengan tidak memposting informasi yang tidak benar, sehingga akhirnya terjerat UU ITE.

“Lebih baik sebelum memposting atau menyebarluaskan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji ulang. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.

Penyebar hoax dijerat UU ITE

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2026 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 27 ayat (3) disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sementara, pada Pasal 45 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Polisi Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya