Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini berfokus pada pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN).
Langkah strategis tersebut menjadi awal untuk mempercepat realisasi pembentukan BNNK Abdya.
Prosesi penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya.
Bupati Abdya, Safaruddin, menegaskan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan tahapan krusial menuju berdirinya BNNK secara mandiri.
Oleh sebab itu, pihak pemerintah daerah menyatakan siap memenuhi seluruh fasilitas dan dokumen pendukung yang dibutuhkan BNN.
“Semua dukungan dari Pemerintah Kabupaten yang dibutuhkan untuk pembentukan BNNK ini akan saya utamakan,” kata Safaruddin.
Ia menambahkan, hal ini menjadi bukti bahwa jajaran pimpinan daerah berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Safaruddin menyampaikan bahwa komitmen pimpinannya dalam memberantas narkoba bukan sebatas wacana di atas kertas semata.
Sebagai bukti nyata, ia sempat menggelar tes urine mendadak terhadap 402 Aparatur Sipil Negara (ASN) sesaat setelah dilantik.
Selain itu, ia memastikan program tes urine dadakan tersebut akan kembali dilaksanakan secara berkala pada tahun ini.
Ia sengaja merahasiakan jadwal tes urine agar pemeriksaan dapat berjalan efektif tanpa ada persiapan dari para pegawai.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa perang melawan peredaran narkotika harus dimulai dari lingkungan keluarga terdekat.
Aceh Pintu Masuk Utama Narkotika Internasional
Sementara itu, Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, menilai bahwa percepatan pembentukan BNNK Abdya sudah sangat mendesak.
Hal ini disebabkan oleh letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan jalur laut internasional menuju Malaysia dan Thailand.
Kondisi strategis tersebut kerap dimanfaatkan jaringan pengedar internasional untuk menjadikan Aceh sebagai gerbang utama peredaran narkoba.
“Empat puluh persen narkoba yang masuk ke Indonesia, khususnya jenis sabu, melalui Provinsi Aceh,” ujar Dedy.
“Selain itu, lebih dari 50 persen bandarnya merupakan jaringan Aceh,” lanjutnya.
Kendati demikian, Dedy mengakui penindakan terhadap bandar besar membutuhkan proses hukum yang cermat dan berjenjang.
Meskipun data para pelaku telah dikantongi, penyidik BNN harus terus melakukan pengembangan jaringan agar memiliki bukti hukum yang kuat.
Oleh karena itu, BNN meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi transaksi narkoba.
Selain pendekatan penindakan hukum, Aceh memiliki landasan hukum lokal yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.
Aturan tersebut disempurnakan dengan keberadaan reusam gampong yang memuat sanksi sosial serta mekanisme rehabilitasi berbasis masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Dedy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membentengi generasi muda dari ancaman barang haram.
“Sayangi generasi kita. Mari sama-sama kita berbuat apa yang bisa kita buat agar generasi anak bangsa terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)




