Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Penetapan AM Sebagai Pj Gubernur dan Ucapan Selamat DPRA, Candra: Itu Hal Yang Wajar dan Biasa

504
×

Penetapan AM Sebagai Pj Gubernur dan Ucapan Selamat DPRA, Candra: Itu Hal Yang Wajar dan Biasa

Sebarkan artikel ini
Wahyu Candra, pegiat media sosial dan pernah aktif di LSM KRB. For Acehglobal / Foto Dokpri.

BLANGPIDIE – Polemik mengenai dukungan dan penolakan terhadap Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi sorotan di tengah masyarakat Aceh. Kontroversi seputar penunjukan jenderal bintang dua tersebut sebagai orang nomor satu di Pemerintah Aceh masih menjadi perbincangan hangat.

Kalangan Wiraswasta, Wahyu Candra mencoba memberikan pandangannya terhadap polemik perpanjangan AM sebagai Pj Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024 yang akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya mengapresiasi langkah DPR Aceh mengusulkan hanya satu nama ke Kemendagri. Itu artinya ada kesepakatan antara semua fraksi dalam hal tersebut, maknanya tidak banyak kepentingan,” kata Wahyu Candra, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga :   Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-76 di Kecamatan Susoh Khidmat dan Sederhana

Candra mengatakan, keputusan DPRA mengusulkan putra Aceh yakni Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh merupakan langkah berani dan mengisyaratkan pada pusat bahwa Aceh berharap nama tersebut menjadi pilihan wakil rakyat Aceh.

Akan tetapi pada penentuannya, Presiden lebih memiliki otoritas dengan memilih AM ketimbang nama tunggal yang di usulkan DPR Aceh. “Tentu akan banyak opini yang muncul terkait Keppres [Keputusan Presiden] yang memperpanjang AM kembali sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar mantan aktivis LSM KRB ini.

Menurut Candra, Keppres memperpanjang Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk kedua kalinya menunjukkan bahwa usulan satu nama calon Pj Gubernur oleh DPRA sepertinya tidak ada nilai di mata pemerintah pusat.

Baca Juga :   Di Depan Peserta Lemhannas RI, DPRA Ungkap Implementasi UUPA Masih Terkendala

Sepertinya rakyat sudah mulai tidak dihargai, karena kepentingan jelas terlihat lebih diutamakan. Tapi yang pasti langkah Presiden menetapkan AM sebagai Pj Gubernur Aceh tidak menyalahi aturan dan sah secara hukum,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, soal lembaga DPRA yang memberikan ucapan selamat kepada AM sebagai Pj Gubernur Aceh harusnya tidak terlalu dibuat nyinyir. Karena, tindakan itu memang sebuah etika yang selayaknya dilakukan oleh eksekutif yang merupakan mitranya legislatif sebagai pelaksana roda pemerintahan.

“Jadi, ada dua hal yang harus dibedakan,” jelas Candra. Pertama, menolak mengusulkan nama AM merupakan sikap politik DPRA yang mengharapkan Aceh di pimpin oleh putra Aceh sendiri.

Baca Juga :   Camat Dampingi Personel Kodim Aceh Utara Salurkan Bantuan Tunai

Kedua, saat anggota DPRA mengucapkan selamat pada AM merupakan sebuah keharusan bagi lembaga legislatif sebagai bentuk menghargai kedudukan Pj Gubernur dan Keputusan Presiden. “Jadi, tidak ada yang lucu dari tontonan itu,” cetusnya.

Candra berharap perihal penolakan dan mendukung AM selaku Pj Gubernur Aceh tak perlu terlalu dipolitisir, apalagi harus saling bermusuhan.

“Panggung politik bukan panggung bermusuhan. Berbeda itu pasti terjadi, tapi tidak harus memusuhi kita masyarakat yang sudah dewasa berpolitik, bukan anak anak lagi yang hanya melihat tanpa mau memahami,” pungkasnya.(*)

Editor: SSY