Blangpidie – Pelayanan sistem digital di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) mendadak jadi sorotan.
Gara-gara lambatnya integrasi data klaim digital (e-klaim) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bupati Abdya Safaruddin mengancam akan memutus kontrak kerja sama dengan pihak penyedia jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Ultimatum keras tersebut disampaikan langsung oleh Safaruddin saat memimpin apel bersama jajaran manajemen dan pegawai RSUD-TP Abdya, Selasa (1/9/2026).
“Kalau kendalanya ada di vendor, supaya manajemen juga lepas dari tuduhan tidak bekerja. Kita beri waktu September ini, jika masalah tidak selesai maka vendornya diganti,” kata Safaruddin menegaskan di hadapan para pegawai.
Ancaman tegas bupati ini bukan tanpa alasan. Persoalan ini bermula ketika seorang staf administrasi keperawatan RSUD-TP memberanikan diri menyampaikan keluhan itu langsung saat apel.
Ia membeberkan bahwa sistem e-klaim yang lambat membuat para petugas terpaksa bekerja ekstra keras karena masih harus menangani berkas secara manual.
“Kalau pengklaiman sudah menggunakan sistem e-klaim SIMRS, klaim kertas harus ditiadakan agar admin tidak bekerja dua kali,” keluh staf tersebut di hadapan bupati.
Integrasi BPJS dan SIMRS Bermasalah Sejak Juli
Senada dengan keluhan tersebut, anggota Tim SIMRS RSUD-TP, dr. Karina, mengonfirmasi bahwa lambatnya proses klaim murni dipicu oleh lambatnya respons dari pihak vendor penyedia sistem, yakni IBO Media.
Menurut Karina, kendala teknis integrasi data antara BPJS Kesehatan dan platform SIMRS buatan IBO Media sudah terjadi sejak Juli 2026 lalu.
“Setiap kali kami mengirim data untuk perbaikan, pihak vendor IBO Media lambat merespons. Jika memungkinkan, kami minta vendornya diganti,” tegas dr. Karina.
Hal ini juga diperkuat oleh Direktur RSUD-TP, dr. Ismail Muhammad, Sp.B.
Ismuha panggilan akrab dr. Ismail Muhammad ini menjelaskan, lambatnya proses pengklaiman JKN bukan disebabkan oleh kelalaian internal manajemen rumah sakit, melainkan masalah teknis pada platform buatan penyedia jasa SIMRS.
Menanggapi carut-marut teknis tersebut, Bupati Safaruddin memberi tenggat waktu (deadline) hingga akhir September 2026 bagi IBO Media untuk membereskan seluruh tunggakan integrasi data.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan penyedia jasa tak kunjung menyelesaikan masalah, Pemkab Abdya dipastikan bakal mendepak vendor tersebut.
Turut hadir dalam apel tersebut Plt Sekretaris Daerah Abdya Amrizal beserta jajaran manajemen RSUD-TP. (*)




