Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Perdana di Blangpidie, Empat BUMG Daftarkan Badan Usaha ke Kemenkumham

249
×

Perdana di Blangpidie, Empat BUMG Daftarkan Badan Usaha ke Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Pengurus BUMG empat gampong di Kecamatan Blangpdie, Abdya melakukan pendaftaran usaha ke Kemenkumham RI yang berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Lhung Asan, Sabtu (21/8/2021). FOTO: GLOBAL/SALMAN

GLOBAL BLANGPIDIE – Empat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendaftarkan badan usaha ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pendaftaran dilakukan secara online yang berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (21/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BUMG yang melakukan pendaftaran badan usaha ke Kemenkumham itu yakni, BUMG Sejahtera Mandiri Gampong Lhung Asan, BUMG Jasa Bumi Gampong Lhung Tarok, BUMG Mandiri Jaya Gampong Cot Jeurat, dan BUMG Makmue Bersama Gampong Kuta Bahagia.

Kegiatan pendaftaran dipandu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Salman Syarif, Pendamping Desa Kecamatan setempat, Affan Arafat (PDTI) dan M. Tahir (PDP).

Baca Juga :   Enam Pejabat Eselon Tiga dan Empat di Lingkungan Pemerintah Aceh Dilantik

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak delapan orang peserta dari pengurus BUMG mendapatkan materi tata cara pendaftaran BUMDes melalui website Kemendesa PDTT.

Materi dipaparkan langsung oleh Korkab TPP Abdya, T Jasman ST dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) TPP Abdya, Fitriadi SE.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi penyusunan peraturan desa tentang perubahan pendirian BUMDes, lampiran perdes tentang anggaran dasar BUMDes, perkades tentang anggaran rumah tangga BUMDes, penyusunan kerangka Kerja dan rencana kerja BUMDes.

TA PED TPP Abdya, Fitriadi mengatakan penamaan BUMG pada saat melakukan pendaftaran ke Kemenkumham harus berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Nama BUMG ketika akan memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, namanya harus dibikin BUMDes. Hal itu berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga :   Thaibah Satu-satunya Keuchik Perempuan yang Dilantik Bupati Akmal Ibrahim

Fitriadi menuturkan mulai tahun ini pengelolaan BUMDes harus berpedoman pada kedua aturan tersebut. Sementara regulasi atau aturan yang lama dicabut.

Aturan sekarang, masa jabatan kepengurusan BUMDes harus lima tahun, struktur organisasi tertinggi adalah musyawarah desa, dan pelaksana operasional dilaksanakan oleh direktur BUMDes.

Sedangkan untuk jabatan Sekretaris dan Bendahara, serta Kepala Unit Usaha di SK kan oleh Direktur BUMDes.

“Jadi oleh karena itu, segala keputusan yang menyangkut BUMDes harus dibawa ke dalam musyawarah desa,” paparnya.

Ia menjelaskan, setelah BUMDes memperoleh pengesahan dari Kemendes, selanjutnya pengurus melakukan musyawarah desa bersama pemerintah gampong dengan output melahirkan dokumen Qanun, AD/ART, BA, Peraturan Keuchik dan program kerja.

Baca Juga :   78 KK di Gampong Lhung Asan Abdya Terima BLT DD Juli

“Semua dokumen yang dihasilkan dari musyawarah desa itu nantinya diupload melalui website Kemendesa.go.id untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ujar Fitriadi.

Ia juga mengungkapkan, secara kabupaten BUMDes di Abdya yang sudah terdaftar untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham berjumlah 21 BUMDes.

“Kalau BUMDes yang sudah dapat pengesahan nama oleh Kemendes baru sebanyak empat BUMDes di Abdya,” sebutnya.

Kegiatan pendaftaran badan usaha BUMDes ke Kemenkumham itu, selain dihadiri oleh pengurus empat BUMDes, juga dihadiri oleh TA PP Darmawan SE. (*)