Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

PNS Terima Bansos, Ini Penjelasan Kadis Sosial Abdya

416
×

PNS Terima Bansos, Ini Penjelasan Kadis Sosial Abdya

Sebarkan artikel ini
PNS Terima Bansos, Ini Penjelasan Kadis Sosial Abdya
Kadis Sosial Abdya, Drs. Yusan Sulaidi

Blangpidie – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Drs. Yusan Sulaidi mengatakan, data warga miskin penerima bansos yang kemudian hari ternyata diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat oleh Kementerian Sosial RI dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS tersebut terbentuk dari hasil pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Gampong, setelah itu diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aplikasi itu dikelola oleh Operator Gampong yang ditunjuk oleh Keuchik dan data warga miskin yang sudah ada dalam DTKS wajib di-update setiap tahun.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan ke pihak gampong agar data DTKS yang sudah ada dalam aplikasi SIKSNG wajib diperbaharui setiap setahun dua kali, jika tidak diperbaharui, maka Pusdatin Kemensos akan memakai database lama yang sebelumnya diberikan oleh pihak gampong,” jelas Yusan saat diwawancara Acehglobalnews di Blangpidie, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga :   Dinas Peternakan Aceh Distribusikan Vaksin PMK ke 6 Kabupaten Kota

Ia menerangkan, apabila pihak gampong memperbarui secara rutin DTKS sesuai indikator kondisi terkini sosial ekonomi masyarakat, dan indikator lainnya dalam menu aplikasi tersebut, kemudian database diserahkan ke operator SIKSNG Kabupaten yang berkantor di Dinsos Abdya, maka penerima bansos dari kalangan ASN tidak akan terjadi.

Yusan menegaskan kepada Keuchik dan Aparatur Gampong agar tidak menganggap sepele dengan DTKS. Sebab DTKS adalah satu-satunya syarat pemerintah dalam menetapkan kriteria penerima bansos.

“Jika ada warga sudah masuk DTKS setelah disurvey ulang oleh pihak gampong dan ternyata kondisi kehidupan sosial ekonominya sudah membaik, maka wajib diperbaiki data RTM nya di aplikasi SIKSNG, karena secara persentil indikator kemiskinannya tentu berubah, sehingga Kemensos tidak akan mengangkat lagi data rumah tangga tersebut sebagai penerima bansos. sebagai contoh warga tersebut sebelumnya belum jadi ASN, setelah dicek ulang sudah lulus PNS jadi sudah tidak layak lagi menerima bansos,” terangnya.

Baca Juga :   KPK Ingatkan DPRA dan DPRK Se Aceh Tak Cari Untung dari Dana Pokir

“Nah, Apabila ada warga miskin yang layak, namun dia belum masuk DTKS maka pihak gampong lewat operator SIKSNG harus menambahkan kedalam aplikasi tersebut,” sambung Yusan.

Yusan mengaku bahwa Dinas Sosial sudah melakukan pembinaan melalui pelatihan SDM operator SIKSNG setiap Gampong di Abdya. Dia berharap Operator yang telah mengikuti pelatihan tersebut tidak digantikan oleh Keuchik.

Menurutnya, penyebab tidak terkontrolnya data RTM dalam aplikasi SIKSNG karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran oleh pihak gampong, akibat gonta gantir operator oleh Keuchik.

Terkait kalangan ASN ikut terima bansos, Yusan mengaku tidak hanya terjadi di Abdya saja, akan tetapi juga ditemukan di 22 Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, bahkan kata dia tersebar di seluruh Indonesia.

“ASN terima bansos di seluruh Indonesia berjumlah 15.996. Jenis bansos yang diterima sembako, BLT minyak goreng, dan BLT BBM. Sementara ASN yang terima PKH sebanyak 4.061,” bebernya.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara

Kendati demikian, mantan Kadis DPMP4 Abdya ini juga tidak menampik data yang dirilis Kemensos RI itu tercatat 50 oknum PNS di Abdya sejak tahun 2022 telah menikmati kucuran bansos pemerintah.

Dari 50 PNS, sebut Yusan, diketahui 8 orang baru saja lulus PPPK. Sebelumnya yang bersangkutan belum berstatus ASN, masih berprofesi sebagai wiraswasta.

“Sebelumnya yang 8 orang itu masuk DTKS, setelah lulus PPPK baru diketahui jika yang bersangkutan menerima bansos,” tuturnya.

Kata Yusan, Surat dari Pj Bupati Abdya lengkap datanya akan dilayangkan kepada masing-masing Keuchik yang warganya dari kalangan PNS tercatat sebagai penerima bansos.

“Harapan kami jangan terulang lagi, aparatur desa dan Keuchik harus jeli melihat mana warganya yang layak dan tidak layak. Dan kepada ASN yang telah terlanjur menerima bansos berdasarkan instruksi pemerintah uang bantuannya wajib dikembalikan,” pungkasnya. (*)