Meulaboh – Satreskrim Polres Aceh Barat menggerebek sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga menjadi tempat penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina, Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari tiga orang perempuan berinisial ONS, TR, dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF.
Penggerebekan ini dilakukan secara gabungan oleh personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000 dari lokasi kejadian.
Keempat orang beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari aduan warga.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di rumah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi rumah yang dimaksud,” kata AKP Deno Wahyudi, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum.
“Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Keempat orang beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Penanganan perkara ini juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Polres Aceh Barat turut mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi secara tepat, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” pungkas AKP Deno Wahyudi. (*)




