Meulaboh – Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang perempuan berinisial SS (47), warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap SS berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Bagus.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak mengamankan pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan 10 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, yaitu satu botol bedak berwarna bening dan satu unit telepon genggam.

Guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi, personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan untuk menggeledah badan pelaku secara menyeluruh.

“Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan,” ungkap Iptu Bagus.

Saat ini, perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Ia mengapresiasi keberanian warga yang bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, karena laporan tersebut menjadi fondasi awal penyelidikan polisi.

Iptu Bagus menjamin setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti secara terukur, cermat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mengabaikan potensi bahaya peredaran narkoba dan aktif berkoordinasi dengan aparat hukum.

“Kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus meminimalkan dampak buruknya terhadap keluarga, generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.

Polres Aceh Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy