Meulaboh – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas atas laporan korban yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp613.000.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengonfirmasi bahwa perkara tersebut langsung ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan oleh Unit Resmob.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan awal serta proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan penanganan perkara, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal di Polres Aceh Barat,” kata AKP Deno Wahyudi.
Keterangan dari terduga pelaku tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Petugas terus mendalami fakta kejadian beserta barang bukti guna melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa perampasan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Meulaboh–Banda Aceh, Gampong Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga.
“Korban, Teuku Ibrahim Hatta, mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp613.000 dalam dugaan peristiwa perampasan tersebut,” ujar AKP Deno.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Aceh Barat pada Senin (12/10/2026) pukul 13.58 WIB.
Laporan Polisi Nomor LP/B/241/X/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh menjadi dasar bagi Unit Resmob Satreskrim untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Resmob melakukan penyelidikan serta pendalaman informasi guna mengetahui identitas dan keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kejadian,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada sosok pria berinisial Z, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Gampong Teungoh.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu buah topi berwarna hitam dan satu buah sweater berwarna abu-abu yang diduga kuat digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kedua barang bukti tersebut kini disita oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik mencantumkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal yang dipersangkakan.
“Penyidik selanjutnya mendalami fakta kejadian, keterangan yang diperoleh, serta barang bukti untuk memastikan pemenuhan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Deno Wahyudi. (*)




