Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial FI (26) terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (18/10/2026) malam.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto total mencapai 45,2 gram dari tangan pelaku yang merupakan warga Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Kuta Padang.

Menindaklanjuti informasi warga tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan hukum.

Saat petugas tiba di lokasi kejadian, pelaku FI berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat untuk mencari barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan klip plastik sedang dan satu klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 45,2 gram.

Selain paket sabu, polisi menyita 50 lembar klip plastik kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital kecil, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam.

ADVERTISEMENT

Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan ke badan pelaku dengan disaksikan perangkat desa setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya pada tubuh pelaku.

Saat ditanyakan oleh petugas dan perangkat desa mengenai dokumen legalitas, pelaku mengaku tidak memiliki izin resmi dari pihak mana pun terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, FI beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Barat.

Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam mengikis peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan penanganan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ia menyebutkan bahwa setiap penindakan dilakukan secara terukur berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihaknya mengapresiasi dan terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi petunjuk awal guna membongkar jaringan narkoba.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam membendung peredaran gelap narkotika agar tidak merusak generasi muda di Aceh Barat.

Polres Aceh Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas daerah. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy