Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak aparat keamanan di Aceh untuk tidak merespons secara agresif aksi masyarakat yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah.

Desakan ini disampaikan Ketua DPRA Zulfadhli melalui Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menanggapi terjadinya kericuhan antara warga dan aparat di Pidie, Pidie Jaya, serta beberapa daerah lainnya.

Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa Bendera Bulan Bintang merupakan bendera daerah yang sah sesuai UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bukan bendera kedaulatan.

Aksi pengibaran tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah yang belum menjalankan perintah undang-undang maupun qanun tersebut.

“Ini bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah sesuai dengan UUPA No. 11 Th 2006 dan Qanun Aceh No. 3 Th 2013. Aksi masyarakat yang menaikkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah itu juga bahagian daripada ekspresi atau ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah yang belum melaksanakan perintah undang-undang atau qanun,” kata Tgk. Muharuddin, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

Pihaknya meminta personel TNI dan kepolisian untuk mengedepankan pendekatan humanis serta menghindari tindakan kekerasan maupun pemukulan terhadap warga.

Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas keamanan daerah, terlebih momen Maulid Nabi merupakan bulan yang sakral bagi masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENT

“Jadi, pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusifitas keamanan di Aceh terus terjaga, apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh,” sambungnya.

Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saat ini, DPRA bersama Pemerintah Aceh terus berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kejelasan status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas keamanan di Aceh,” ujanya.

ADVERTISEMENT

DPRA juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah.

Kepastian hukum ini dinilai penting agar polemik tahunan tidak terus berlarut-larut dan berisiko menimbulkan korban kekerasan di tengah masyarakat.

“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” pungkas Tgk. Muharuddin. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Salman Sy