Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polres Langsa Ringkus Bandar Narkotika, 10 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan

396
×

Polres Langsa Ringkus Bandar Narkotika, 10 Kg Ganja Kering Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini
BB ganja kering seberat 10 kg diamankan di Mapolres Langsa. (Dok. Polres Langsa)

Langsa, AcehGlobalNews – Satnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua warga Aceh Tamiang yang diduga sebagai bandar peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (25/11/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan pelaku sebelumnya diamankan pada Kamis (24/11), sekira pukul 21.00 Wib.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Shandy, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :   Gudang Dinsos Abdya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Dilaporkan Raib

Dijelaskan, penangkapan pelaku pada awalnya diperoleh dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Kemudian, personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut” sebut Shandy.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gelar Diklat Calon Pengawas

Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (29) seorang petani, warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka, dan BS (45) yang juga berprofesi sebagai petani, warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar.

“Adapun BB yang kita dapat amankan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan ganja dan 1 tas ransel warna putih yang berisikan ganja, serta 1 lagi plastik warna hitam yang juga berisikan ganja,” ungkapnya.

Shandy merincikan, jumlah total berat barang bukti ganja secara keseluruhan yang berhasil diamankan petugas lebih kurang 10 Kilogram.

Baca Juga :   Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

Disamping itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa Nopol, serta 1 unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, Nopol BL 3016 UAM.

“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)