Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Putus Cinta, Pemuda Abdya Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Berujung ke Jeruji Besi

355
×

Putus Cinta, Pemuda Abdya Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Berujung ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Polres Abdya menggelar konferensi pers dua kasus secara bersamaan yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur dan penyebaran foto tak senonoh ke media sosial, di Mapolres setempat, Rabu (29/5/2024). (Foto: Acehglobal / Dok Polres)

Blangpidie, Acehglobal – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penyebaran foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial. Pelaku berinisial AT (21), warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Karena tindakannya tersebut, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersiap mendekam dibalik jeruji besi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024), bahwa pelaku sengaja menyebarkan foto mantan kekasihnya, MA, di media sosial.

Baca Juga :   LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi PT. CA

Tindakan ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati setelah hubungan cinta mereka putus.

“Tindakan ini dilakukan karena AT merasa sakit hati setelah hubungan mereka putus,” ujar Kompol Asyari yang didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi.

Menurut penjelasan Wakapolres, modus operandi pelaku adalah dengan mengambil tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video ketika masih berpacaran.

Baca Juga :   Panik Dikejar Polisi, Avanza Bawa 2 Ekor Lembu Curian Berakhir Tragis di Kuala Simpang

“Tersangka meminta korban untuk melepaskan pakaian dan kemudian mengambil tangkapan layar serta merekamnya tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa tindakan AT tidak berhenti di situ. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap MA dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.

“Korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang sebanyak itu,” ungkapnya. Akibatnya, pelaku langsung menyebarkan empat lembar foto tak senonoh korban ke media sosial.

Baca Juga :   Aniaya Pacar, Pria di Subulussalam Digelandang ke Polsek

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wakapolres.

Dalam kasus ini, AT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto pasal 27 ayat (1) dan (4) serta pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News