Blangpidie, Acehglobal – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penyebaran foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial. Pelaku berinisial AT (21), warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Karena tindakannya tersebut, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersiap mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024), bahwa pelaku sengaja menyebarkan foto mantan kekasihnya, MA, di media sosial.
Tindakan ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati setelah hubungan cinta mereka putus.
“Tindakan ini dilakukan karena AT merasa sakit hati setelah hubungan mereka putus,” ujar Kompol Asyari yang didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi.
Menurut penjelasan Wakapolres, modus operandi pelaku adalah dengan mengambil tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video ketika masih berpacaran.
“Tersangka meminta korban untuk melepaskan pakaian dan kemudian mengambil tangkapan layar serta merekamnya tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa tindakan AT tidak berhenti di situ. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap MA dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.
“Korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang sebanyak itu,” ungkapnya. Akibatnya, pelaku langsung menyebarkan empat lembar foto tak senonoh korban ke media sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News