Dengan diterapkan dan ditingkatkannya kedisiplinan terhadap kalangan ASN tersebut diharapkan dapat menciptakan kemajuan dalam Kabupaten Nagan Raya di tengah globalisasi perkembangan zaman seperti saat ini.
“Kami dari LSM RKCA meminta kepada setiap Kepala SKPK agar dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021 tersebut,” pinta Sofyan. (*)
Editor : Salman
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp