Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

RKCA Apresiasi SE Pj Bupati Nagan Raya tentang Pengawasan Disiplin ASN

307
×

RKCA Apresiasi SE Pj Bupati Nagan Raya tentang Pengawasan Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh (LSM – RKCA) sangat mengapresiasi dan mendukung Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023, tanggal 24 Januari 2023, perihal tentang Pengawasan Disiplin ASN.

Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM RKCA Agus Salim. RZ melalui Ketua Bidang Humas Sofyan. HS, Rabu (1/2/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Humas LSM RKCA, Sofyan mengatakan, dengan adanya surat edaran Pj Bupati Nagan Raya ini, diharapkan penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nagan Raya akan terarah dan tertib, sehingga roda pemerintahan berjalan optimal dibawah kepemimpinan Pj Bupati Fitriany Farhas.

Baca Juga :   Senin Esok, Darmansyah akan Dilantik sebagai Pj Bupati Abdya di Banda Aceh

“Langkah yang dilakukan oleh ibu Pj Bupati Nagan Raya patut di apresiasi dengan membentuk Tim Pengawasan yang melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala pada selasa kemarin,” ungkapnya.

Sofyan mengatakan, patroli atau razia ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja tersebut jangan hanya dilakukan di dua Kecamatan saja, namun juga harus diteruskan ke wilayah Kecamatan lain dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Kami dari LSM RKCA minta kepada Bapak Sekda Ardimartha bersama para Asisten, Kepala BKPSDM dan unsur Satpol PP/WH untuk terus melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan ini harus berlanjut, jangan sesaat saja,” pintanya.

Baca Juga :   RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

“Penertiban ini juga harus dilakukan di kalangan Kantor Desa, sebab banyak kantor Desa sering tutup disaat masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi harus ke rental komputer,” tegas Sofyan.

Sofyan mengharapkan, bagi ASN yang kedapatan terjaring dalam razia tersebut agar dicatat dan diberikan sanksi tegas, serta juga dilaporkan kepada Pj Bupati Nagan Raya untuk ditindak lanjuti agar tidak terjadinya lagi ngopi di saat jam kerja.

Baca Juga :   Cegah Corona, Gampong Cot Jeurat Blangpidie Semprot Cairan Disinfektan

“SE Pj Bupati Nagan Raya ini bertujuan untuk menerapkan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, agar mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Dengan diterapkan dan ditingkatkannya kedisiplinan terhadap kalangan ASN tersebut diharapkan dapat menciptakan kemajuan dalam Kabupaten Nagan Raya di tengah globalisasi perkembangan zaman seperti saat ini.

“Kami dari LSM RKCA meminta kepada setiap Kepala SKPK agar dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021 tersebut,” pinta Sofyan. (*)

Editor : Salman