Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Tindaklanjut PHBS, Meudang Ara Akan Siapkan Qanun Kebersihan Lingkungan Gampong

259
×

Tindaklanjut PHBS, Meudang Ara Akan Siapkan Qanun Kebersihan Lingkungan Gampong

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Gampong Meudang Ara, Blangpidie mengikuti acara sosialisasi PHBS di Aula Kantor Keuchik Gampong setempat, Kamis (7/7/2022). (Foto: AGN/Salman)

Pemerintah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan mempersiapkan Qanun (Peraturan Desa) tentang kebersihan gampong untuk menjaga lingkungan di daerah itu agar tetap bersih, asri dan sehat.

Hal itu disampaikan Keuchik Gampong Meudang Ara, Hendry Putra saat kegiatan Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong setempat, Kamis (7/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi PHBS ini, kami berinisiatif akan menyusun qanun tentang kebersihan lingkungan gampong. Qanun itu sebelumnya akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Tuha Peut dan masyarakat,” ungkap Hendry.

Baca Juga :   Pemerintah Gampong Pasar Blangpidie Gelar Sosialisasi PHBS

Menurutnya, kegiatan sosialisasi PHBS yang dilaksanakan hari ini diharapkan menjadi awal menuju terciptanya lingkungan bersih, dengan terlebih dahulu mengedukasi masyarakat agar mereka membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat yang dimulai dari individu dan lingkungan rumah tangga.

“Mudah-mudahan qanun kebersihan gampong ini segera rampung, sehingga pemerintah gampong memiliki dasar dalam menerapkannya di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan tidak lah serta merta hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dan juga pihak-pihak lainnya di dalam Desa.

Apa lagi sebut Hendry, Gampong Meudang Ara terletak di jantung kota Blangpidie, dan tentunya menjadi cerminan bagi ibu kota Kabupaten yang berjulukan Breuh Sigupai itu.

Baca Juga :   Penolakan Sosok Perempuan jadi Calon Pj Bupati Nagan Raya adalah Pembangkangan Konstitusi

Ia juga menjelaskan, dalam qanun itu nantinya peran dan tanggung jawab para pedagang yang berjualan di pasar kawasan Meudang Ara juga sangat diharapkan. Para pedagang juga diimbau turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan lokasi tempat usahanya.

“Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat mari sama-sama kita menjaga kebersihan lingkungan desa kita, terutama tidak membuang sampah sembarangan, agar desa kita ini tetap bersih, asri, nyaman serta elok dipandang mata,” ajak Hendry.

Diketahui, kegiatan sosialisasi PHBS tersebut, diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari Kader Posyandu, Posbindu, PKK, Tuha Peut, KPM, KPMG, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, unsur pemuda dan unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :   Akhiri Konflik, Rusia dan Ukraina Mulai Berunding di Belarusia

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari unsur Muspika yakni, Kepala Puskesmas Blangpidie Enni Erlina SKM, Camat yang diwakili Koorcam TPP Blangpidie M. Tahir SPd, Danramil Peltu Ismail Ahmad dan Wakapolsek Ipda Hirzon.

Selanjutnya, narasumber dari Tokoh Agama yaitu Ust Iin Supardi yang menyampaikan materi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam sudut pandang agama Islam.

Kegiatan berlangsung tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, berjalan dengan sukses dan lancar berkat atas kerjasama tim aparatur Meudang Ara dan Pendamping Desa (PD) serta PLD gampong setempat.(*)