Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

27 Pemain Judi di Aceh Jaya Digulung Polisi, Tiga Ditahan

187
×

27 Pemain Judi di Aceh Jaya Digulung Polisi, Tiga Ditahan

Sebarkan artikel ini

Calang, AcehGlobalNews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menangkap 27 pemain judi chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya.

“Sedikitnya ada 27 pemain judi yang kita amankan selama 19-31 Agustus 2022. Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena nemenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (2/9/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yudi menjelaskan, ketiga orang yang ditahan tersebut adalah RG (23), M (24), dan WW (31). Barang bukti yang ikut di amankan adalah uang tunai Rp3.320.100 sejumlah handphone yang digunakan bermain judi, dan chip Higgs Domino sebanyak 69B.

Baca Juga :   Polisi Masih Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Nenek di Abdya

Mereka akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga :   Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam perbuatan judi baik online maupun abstrak.

“Semoga seluruh masyarakat Aceh Jaya bersih dari judi. Bekerjalah secara baik, itu lebih bagus untuk keluarga dibandingkan dengan mengharapkan hasil keuntungan dari judi,” harap Yudi.(*)