Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (/gampong-kuta-bahagia-bentuk-kop-des-merah-putih-kadin-abdya-ini-peluang-ekonomi-warga/" target="_blank" rel="noopener">KopDes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Langkah ini didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak hanya Inpres, pembentukan koperasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Kop Des Merah Putih.
Sementara itu, aspek legalitas kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mencakup pengesahan akta pendirian hingga pembubaran koperasi.
Secara nasional, KopDes Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, pergudangan (cold storage), hingga logistik desa dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih secara nasional. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh memperoleh alokasi sebanyak 6.500 koperasi desa.
“6.500 kuota untuk Aceh. Secara kelembagaan, pembentukannya ditargetkan selesai pada akhir Juni. Lalu, pada 12 Juli 2025, Kopdes Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Keistimewaan Aceh di Sektor Keuangan
Aceh memiliki beberapa keistimewaan yang membuatnya unik di Indonesia. Aceh dikenal sebagai daerah istimewa karena memiliki kekhususan dalam bidang keagamaan, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Salah satu keistimewaan tersebut adalah penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan.
Provinsi ini menjadi pelopor hadirnya sistem keuangan berbasis syariah di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Peraturan ini mewajibkan setiap individu, badan usaha, hingga lembaga keuangan untuk bertransaksi melalui Lembaga Keuangan Syariah. Lahirnya Qanun LKS ini juga menjadi pelengkap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Qanun LKS mulai berlaku sejak 4 Januari 2019 dan memberikan waktu tiga tahun bagi seluruh lembaga keuangan untuk menyesuaikan diri. Implementasinya tidak terbatas pada perbankan, tetapi juga menyasar lembaga pembiayaan, koperasi, dan institusi keuangan lainnya.
Seiring pemberlakuan qanun tersebut, banyak bank di Aceh yang sebelumnya berstatus konvensional berubah menjadi bank syariah. Di antaranya BRI menjadi BRI Syariah, BNI menjadi BNI Syariah, BCA menjadi BCA Syariah, hingga Danamon dan CIMB Niaga yang turut bertransformasi ke syariah.
Bank Aceh bahkan telah lebih dulu memutuskan untuk beralih ke sistem syariah. Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Mei 2015, bank milik pemerintah Aceh ini resmi bertransformasi ke sistem syariah.
Langkah serupa diikuti oleh BPR Mustaqim Suka Makmur yang juga aset pemerintah Aceh berganti menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh pada 1 September 2021.
Pemerintah juga melakukan penggabungan sejumlah bank syariah nasional menjadi satu entitas, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), pada 1 Februari 2021. Merger ini menggabungkan BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.
Tak hanya itu, sejumlah lembaga keuangan yang bergerak di pembiayaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Aceh juga berganti label ke syariah, seperti Adira Finance Syariah, Mandala Finance Syariah, SMS Finance Syariah, Mega Finance Syariah, dan lainnya.
Melihat jejak kebijakan tersebut, muncul pertanyaan, Apakah KopDes Merah Putih yang akan tersebar di 6.497 desa atau gampong di Aceh, juga akan otomatis menerapkan sistem syariah dan berubah nama menjadi KopDes Syariah Merah Putih?
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, sebelumnya menyatakan bahwa koperasi berbasis syariah bisa menjadi model pengembangan KopDes Merah Putih secara nasional.
“Kami melihat koperasi pesantren, seperti yang dijalankan oleh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, memiliki pengalaman sukses dalam pengelolaan pembiayaan syariah. Ini bisa menjadi referensi bagi koperasi desa (KopDes Merah Putih) yang akan kami bentuk,” kata Ferry saat peresmian BMT Al-Bahjah di Cirebon, Sabtu (22/3/2025), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Namun hingga kini, belum ada regulasi atau nomenklatur resmi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa KopDes Merah Putih di Aceh wajib menggunakan sistem keuangan syariah. Padahal, berdasarkan Qanun LKS, seluruh lembaga keuangan di Aceh semestinya telah berbasis syariah.
Tanpa regulasi eksplisit, kejelasan status KopDes Merah Putih yang akan beroperasi dalam sektor simpan pinjam di Aceh pun masih menggantung. Jika mengikuti arah kebijakan daerah, maka pembentukan KopDes Syariah Merah Putih seharusnya menjadi keniscayaan demi konsistensi dengan sistem ekonomi daerah berbasis syariah.
Dengan waktu peluncuran KopDes Merah Putih secara nasional yang semakin dekat, kepastian mengenai model operasional koperasi desa di Aceh menjadi sorotan.
Akankah Aceh kembali menjadi pelopor dengan menghadirkan KopDes Syariah Merah Putih, ataukah tetap berpegang pada sistem koperasi konvensional yang berlaku umum secara nasional? Jawabannya kini masih menunggu kejelasan dari pemerintah. (*)



2 Komentar
Bukan nama yang diributkan tapi pelaksanaan yang terpenting…syariah itu kan biasa, memang ada yg harus tidak syariah….. Koperasi itu kumpulan usaha bersama diadakan bersama dikelola bersama dinikmati bersama… Masalahnya apa dengan syariah… Toh hidup itu berjalan sudah seharusnya bersyariah. Jangan mengada ada karena penamaan saja. Kl tidak dikasih nama syariah trus jadi tidak syariah gitu..?
Kami dari desa yalinggume kecamatan pyramid kabupaten Jayawijaya Wamena provinsi Papua pengunungan
Komentar ditutup.