Blangpidie – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan seluruh pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap mendapat pelayanan tanpa pembatasan desil.

ADVERTISEMENT

Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Abdya, Safaruddin.

“Pak Bupati langsung menginstruksikan kita (RSUD-TP) agar tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10, sembari Dinas Sosial turun ke lapangan,” ujar Ismuha kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga kategori desil 8 hingga 10, sambil menunggu proses perbaikan data oleh Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Ismuha, selama beberapa hari terakhir RSUD-TP memang menjalankan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Meski demikian, pihak rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis.

ADVERTISEMENT

Ia juga memastikan pasien dalam kondisi gawat darurat tetap menjadi prioritas pelayanan rumah sakit tanpa melihat kategori desil.

“Kita berharap masyarakat tetap tenang. Pak Bupati sudah pastikan semua pasien dari desil 1 hingga 10 terlayani seperti biasanya, sambil kita menunggu hasil rill di lapangan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, RSUD-TP Abdya sempat menghentikan pelayanan JKA bagi masyarakat kategori desil 8 hingga 10 sejak 1 Mei 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Saat itu, pihak rumah sakit hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7. Sementara masyarakat kategori desil 8 hingga 10 disarankan mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Meski demikian, RSUD-TP tetap membuka pelayanan bagi pasien gawat darurat tanpa membedakan kategori desil.

“Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun,” ungkap Ismuha. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Reporter: Salman