Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menginstruksikan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) tetap melayani seluruh pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk masyarakat kategori desil 8 hingga 10.

ADVERTISEMENT

Instruksi tersebut disampaikan menyusul kebijakan pembatasan layanan JKA bagi masyarakat desil 8-10 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Safaruddin menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap dipenuhi pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Kesehatan ini soal kemanusian. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari kebijakan sosial Aceh yang telah hadir sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan secara nasional.

ADVERTISEMENT

“Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ucapnya.

Safaruddin mengatakan, masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data desil tetap akan dilayani di RSUD-TP. Ia mencontohkan warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, namun tercatat pada desil 8 hingga 10.

ADVERTISEMENT

“Saya juga telah mengintruksikan Dinas Sosial dan BPS agar segera memperbaiki data desil. Saya berharap peran aktif pemerintah desa memantau warganya, karena tentu data ini sangat tergantung pada data awal dari tingkat gampong. Anggota Dewan juga bisa turun ke dapilnya, perhatian seluruh pihak sangat kita harapkan,” ucapnya.

Ia menilai langkah mendesak yang perlu dilakukan saat ini adalah audit dan penyelarasan data secara terbuka hingga tingkat gampong, termasuk membuka ruang sanggah bagi masyarakat. Menurutnya, masa transisi kebijakan juga perlu diterapkan agar layanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat selama proses perbaikan data berlangsung.

“Seluruh pihak kita harapkan duduk bersama agar dapat memastikan para penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan. Jaminan atas kesehatan masyarakat Abdya menjadi prioritas utama Pemkab, dan saat ini sangat mendesak untuk dirampungkan segera,” ucapnya.

Safaruddin menambahkan, pemerintah gampong memiliki peran penting dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena menjadi pihak yang paling memahami kondisi masyarakat di lapangan.

“Saat ini, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan yang sangat jelas, yaitu penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Tentu ini ni adalah langkah besar dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Ia menyebutkan, seluruh program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan masyarakat miskin dan rentan, kini mengacu pada DTSEN. Karena itu, perbaikan data dinilai penting agar bantuan dan layanan kesehatan tepat sasaran.

“Ini berarti bahwa satu data akan menentukan banyak hal, mulai dari bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya. Maka, persoalan yang sudah berlarut ini akan kita perbaiki dimasa Pemerintahan Arah Baru Abdya Maju,” tegas Safaruddin.

Safaruddin juga meminta masyarakat aktif memeriksa status desil masing-masing dan segera melapor ke Dinas Sosial jika ditemukan ketidaksesuaian data.

“Ini penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa tahu golongan desil masing-masing. Jika tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Sosial agar segera di perbaiki,” ucap Safaruddin.

Sebelumnya, diberitakan bahwa RSUD-TP Abdya menghentikan pelayanan JKA bagi masyarakat kategori desil 8 hingga 10 sejak 1 Mei 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Reporter: Salman