Blangpidie – Usulan penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencuat dalam Forum Konsultasi Publik 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya di Aula Kantor KIP Abdya, Blangpidie, Kamis (27/8/2026).
Akademisi yang juga menjabat sebagai Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya, Afdhal Jihad, secara terbuka mengusulkan agar jumlah dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang dimekarkan menjadi empat wilayah dapil.
“Kalau memungkinkan, untuk Pileg ke depan setidaknya ada empat dapil di Abdya,” ujar Afdhal di hadapan peserta forum.
Menurut Afdhal, langkah penambahan dapil ini sangat penting untuk dipertimbangkan guna menjamin pemerataan keterwakilan politik masyarakat.
Dia menilai, pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak merata berpotensi menimbulkan ketimpangan jumlah pemilih di suatu dapil jika tidak ditata ulang.
Selain masalah kesetaraan suara, pemekaran dapil dianggap efektif untuk mempersempit ruang lingkup wilayah kerja para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya nantinya.
“Dengan ruang lingkup yang lebih kecil, keterwakilan masyarakat bisa lebih dekat. Penyerapan aspirasi masyarakat serta pengawasan terhadap persoalan di daerah dapat dilakukan jauh lebih efektif,” ungkap Afdhal.
Menanggapi usulan akademisi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Abdya, Deri Sudarma, memberikan penjelasan.
Deri menyatakan bahwa pihak KIP Abdya pada dasarnya menyambut baik masukan tersebut, namun saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pembukaan tahapan penataan dapil.
Deri menuturkan, apabila tahapan penataan dapil telah resmi dibuka, KIP Abdya siap melakukan kajian mendalam berpatokan pada prinsip-prinsip penataan dapil yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, komparabilitas, integritas wilayah, berada dalam satu cakupan wilayah yang sama (keterpaduan), kohesivitas, kesinambungan, serta kepesertaan pemilu yang adil.
“Penambahan dapil sangat dimungkinkan selama memenuhi persyaratan undang-undang, termasuk alokasi batas minimal tiga kursi untuk setiap dapil,” terang Deri.
Deri menambahkan, komposisi Dapil I (meliputi wilayah Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa) serta Dapil II (meliputi Setia, Tangan Tangan, Manggeng, dan Lembah Sabil) memang menjadi wilayah yang berpeluang besar untuk dikaji kembali penataannya.
“Namun perlu ditegaskan, KIP Abdya posisinya hanya mengusulkan penataan tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KIP Abdya, Iswandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik ini sengaja digelar sebagai wadah terbuka untuk menghimpun masukan, kritik, dan saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat demi meningkatkan mutu pelayanan kepemiluan.
Ia menuturkan, KIP Abdya juga terus membangun sinergi dan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna memastikan keakuratan dan kualitas Data Pemilih Berkelanjutan.
“Kami berharap koordinasi dan masukan dari forum ini dapat membuat pelayanan kepemiluan dan kualitas data pemilih di Abdya ke depan semakin baik dan akuntabel,” pungkas Iswandi. (*)




