Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, mulai dari sektor pertambangan bijih besi, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), hingga perusahaan pengeruk material.
Mantan Wakil Ketua DPR Aceh tersebut meminta setiap perusahaan segera menyerahkan data neraca keuangan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) paling lambat dalam tenggat waktu satu minggu.
Pernyataan tegas ini disampaikan Safaruddin dalam pertemuan di Oproom Kantor Bupati Abdya, Kompleks Perkantoran Bupati Abdya, Blangpidie, Jumat (31/7/2026).
Langkah tanpa kompromi ini diambil Pemkab Abdya setelah maraknya keluhan dari para kepala desa (keuchik) di kabupaten setempat.
Mereka mengaku selama ini tidak pernah merasakan manfaat program CSR dari sejumlah perusahaan, padahal korporasi tersebut sudah sekian lama mengeruk keuntungan dan beroperasi di Abdya.
“Saya tunggu pihak perusahaan menyerahkan neraca keuangannya dalam satu minggu ini,” ujar Safaruddin.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang enggan mematuhi ketentuan perundang-undangan tidak boleh diberi ruang untuk mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal.
Bahkan, jika ada perusahaan yang nekat membandel, Safaruddin menyebut masyarakat memiliki hak moral dan hukum untuk menolak keberadaan mereka.
“Kalau perusahaan tidak patuh terhadap aturan, masyarakat bisa mengusir perusahaan dari Abdya,” kata dia.
Ancam Bekukan Izin PT LKT dan Sentil Dugaan ‘Beking’
Lebih lanjut, Bupati Abdya memperingatkan seluruh investor tambang agar tidak menganggap remeh kewajiban sosial. Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata dia, sangat bisa dicabut apabila terbukti melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab sosial lingkungan.
Peringatan keras ditujukan secara khusus kepada PT Leuser Karya Tambang (LKT). Safaruddin mengancam akan mengambil tindakan melayang surat pengusulan pembekuan izin operasional jika PT LKT tak kunjung kooperatif.
“Khusus PT LKT, jika tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang, izinnya akan segera dibekukan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Safaruddin juga menyinggung adanya rumor dan dugaan keberadaan “orang kuat” atau beking di balik aktivitas sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan gentar sedikit pun.
“Mungkin tambang-tambang punya beking. Tapi bapak-bapak pasti tahu siapa beking saya; rakyat dan Undang-Undang,” ucap Safaruddin menantang.
Bupati Safaruddin menargetkan tahun 2026 menjadi titik penyelesaian seluruh polemik dan pembenahan tata kelola CSR di Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia menginginkan seluruh perusahaan membuka data secara transparan dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)




