Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKriminal

Angkut BBM Subsidi dengan Kia Travelo, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

250
×

Angkut BBM Subsidi dengan Kia Travelo, 2 Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua warga Aceh Besar diamankan polisi bersama satu unit mobil Kia Travelo. FOTO: Humas Polda Aceh

Banda Aceh, AcehGlobalNews.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kedua pelaku membawa BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Kia Travelo yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin (29/8/2022), mengatakan kedua pelaku ditangkap di Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Baca Juga :   DPRK Abdya Diminta Perjuangkan Nasib Eks Tenaga Honorer

Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial AH (23) yang bertugas sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.

Penangkapan kedua pelaku, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan mobil jenis Kia Travelo. Mobil itu kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Baca Juga :   Jadwal lengkap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret

Selesai isi minyak, lanjut Winardy, mobil tersebut langsung diikuti petugas dan dihentikan sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan berisi BBM subsidi.

“Mobil itu dihentikan 500 meter dari SPBU. Karena mendapati tangkinya sudah dimodif dan mengangkut BBM subsisi, maka langsung ditahan,” jelasnya.

Selain mobil, ungkap Winardy, petugas juga mengamankan pelaku masing-masing berinisial AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.

Baca Juga :   Insan Meurah Silu Apresiasi UMKM Kue Keukarah Mak Ni Tanah Luas

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi yang berisi 900 liter solar, dua unit handphone, dan uang Rp3,070 juta dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.(*)