Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Baitul Mal Simeulue Salurkan Zakat Tahap I Senilai Rp 3 Milyar

1328
×

Baitul Mal Simeulue Salurkan Zakat Tahap I Senilai Rp 3 Milyar

Sebarkan artikel ini
Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Raswiadi. Foto: Acehglobal/Ainal Yakin.

SIMEULUE – Baitul Mal Kabupaten Simeulue telah menyalurkan dana zakat tahap I sebesar Rp 3 milyar kepada panitia pembagian zakat tingkat Kecamatan dan dibagikan kepada penerima yang berhak di setiap Kecamatan dalam Kabupaten setempat, Rabu (28/6/2023).

Total dana zakat fakir, uzur, fakir miskin tahap I yang disalurkan Baitul Mal Kabupaten Simeulue Tahun 2023 ini mencapai Rp 3.076.900.000.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Baitul Mal Simeulue, Raswiadi mengatakan dana zakat sebesar Rp 3.076.900.000 itu telah disalurkan kepada 4.039 mustahik (penerima zakat), dengan rincian total Rp 718.000.000 diserahkan kepada 718 orang uzur.

“Kemudian, fakir sejumlah 1.335 orang dengan total Rp 1.068.000.000, dan miskin sejumlah 1.986 orang dengan total Rp 1.290.900.000,” rincinya.

Raswiadi juga merincikan santunan dana zakat yang diterima mustahik uzur senilai Rp 1.000.000 per orang, sementara fakir Rp 800.000 per orang dan miskin Rp 650.000 per orang.

Baca Juga :   Hari Ini, 463 Orang Divaksin di Convention Hall Banda Aceh

“Penyaluran zakat tahun ini langsung kita serahkan secara tunai kepada mustahik. Untuk fakir uzur dan mustahik yang sedang sakit, santunan zakat diantar langsung ke rumah mereka,” ungkapnya.

Raswiadi mengucapkan terima kasih kepada para muzakki (donatur zakat) dan munfik (pemberi infak) yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue untuk disalurkan kepada yang berhak sesuai aturan Syariat Islam.

Baca Juga :   Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Tutup 28 Februari 2023, Ini Syaratnya !

“Kami berharap kepada pimpinan instansi serta pengusaha di Kabupaten Simeulue untuk dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat,” ujarnya (*)

Editor: Salman Syarif